Ibukota Indonesia – Lembaga pemasyarakatan (lapas) dibedakan berdasarkan tingkat risiko lalu jenis kejahatan yang dilaksanakan oleh narapidana. Kementerian Hukum dan juga HAM (Kemenkumham) membagi lapas bermetamorfosis menjadi empat kategori.
Belakangan, aktor Ammar Zoni yang dimaksud terpidana tindakan hukum penyelenggaraan dan juga peredaran narkoba, dipindahkan dari Rutan Salemba, Ibukota Indonesia ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan.
Ia pun ditempatkan pada lapas yang digunakan menerapkan sistem one man one cell, atau satu warga di satu sel. Lapas ini di antaranya kategori super maximum security, dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.
Saat ini, terdapat 12 lapas dalam Nusakambangan yang tersebut terbagi berdasarkan empat kategori, yaitu super maximum, maximum, medium, lalu minimum security.
Untuk selengkapnya, berikut penjelasannya terkait keempat katagori keamanan pada lapas tersebut.
1. Super maximum security
Lapas dengan tingkat keamanan super maksimum diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi atau persoalan hukum sangat berat (high risk).
Narapidana yang dimaksud seperti terorisme, narkotika jaringan internasional, korupsi besar, hingga pelaku kejahatan berulang.
Kemudian, narapidana yang digunakan banyak mengakibatkan kerusuhan, mencoba kabur, mengedarkan narkoba ke pada lapas, kemudian miliki masa tahanan lebih besar dari 20 tahun, juga ditempatkan dalam lapas kategori ini.
Di lapas jenis ini, penghuni ditempatkan di dalam sel individu (one man one cell) dengan pengawasan selama 24 jam.
Pembinaan dikerjakan secara individual kemudian tiada terlibat interaksi dengan narapidana lain. Mereka akan tambahan berfokus pada pembinaan penguatan kerohanian, disiplin, dan juga deradikalisasi bagi narapidana terorisme.
Lapas yang tersebut diantaranya kategori super maximum security antara lain, Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Karanganyar, serta Lapas Kelas IIA Pasir Putih.
2. Maximum security
Kategori maximum security merupakan lapas dengan keamanan satu tingkatan lebih banyak rendah dari lapas super maximum security.
Lapas maximum security diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi, yang mana masih menjalani masa awal hukuman, juga belum menunjukkan pembaharuan perilaku yang digunakan signifikan.
Selain itu, narapidana yang digunakan terjerat persoalan hukum kejahatan berat tetapi belum mencapai kategori tertinggi, juga ditahan di lapas ini.
Narapidana yang dimaksud awalnya ditempatkan di lapas super maximum security, juga bisa jadi dipindahkan ke lapas maximum security apabila dinilai telah mampu berkelakuan lebih lanjut baik juga dapat mengikuti pembinaan dengan baik.
Tahanan di lapas dengan ini akan ditempatkan pada sel dengan pengawasan yang digunakan ketat. Selain itu, merek kekal mengikuti pembinaan kepribadian lalu kerohanian, dan juga aktivitas pemberdayaan bagi narapidana.
Terdapat empat lapas yang digunakan masuk di kategori maximum security ini, yakni Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Gladakan, kemudian Lapas Kelas IIA Ngaseman.
3. Medium security
Kategori medium security diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko sedang, yaitu merekan yang telah dilakukan menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta berpartisipasi mengikuti acara pembinaan.
Di lapas ini, narapidana dapat berinteraksi tambahan leluasa dengan sesama penghuni, juga mengikuti pelatihan kerja seperti beternak domba, ayam, juga kegiatan produktif lainnya yang dimaksud diwujudkan di di kawasan lapas.
Narapidana yang tersebut telah dilakukan terampil kemudian dinilai kompeten bisa saja memperoleh upah dari hasil kerja mereka.
Lapas yang tersebut masuk kategori medium security antara lain, Lapas Kelas IIA Permisan, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, dan juga Lapas Kelas IIA Kumbang yang mana masih pada tahap perkembangan lalu ditargetkan rampung 2025.
4. Minimum security
Kategori terakhir adalah minimum security, lapas yang digunakan diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko rendah, persoalan hukum non-kekerasan, umumnya yang tersebut sudah pernah mendekati masa bebas kemudian berkelakuan baik.
Mereka yang mana telah terjadi menyelesaikan seluruh inisiatif pembinaan serta tak miliki catatan pelanggaran selama dalam lapas, dapat mengikuti acara asimilasi juga pembinaan dalam luar lapas.
Narapidana pada kategori ini sanggup berinteraksi lebih besar bebas, mengikuti kegiatan seperti pelintingan rokok, pengolahan pupuk organik, panen padi, hingga pengelolaan sampah, lalu memperoleh upah dari hasil kerja mereka.
Lapas yang dimaksud tergolong minimum security, meliputi Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dan juga Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Jumlah narapidana di Nusakambangan
Terdapat 2.992 narapidana yang tersebut menghuni 11 lapas di dalam Pulau Nusakambangan. Total kapasitas seluruh lapas mencapai 3.088 orang, sehingga masih tersisa 96 tempat kosong.
Dari jumlah total tersebut, 2.190 narapidana merupakan pelaku perkara narkotika, 275 pemukim dijatuhi hukuman mati, 599 khalayak dihukum seumur hidup, serta 223 pendatang merupakan warga negara asing (WNA).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence ke web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Empat kategori Lapas Nusakambangan, pulau penjara keamanan berlapis