DKI Jakarta – Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ke kawasan Condet, Ibukota Timur dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai dituduh pada dugaan korupsi penentuan kuota dan juga penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Tampak sejak pukul 17.20 Waktu Indonesia Barat hingga pada waktu ini, aktivitas di sekitar rumah, relatif normal dengan kendaraan mengundurkan diri dari masuk kawasan perumahan.
Sejumlah pelaku tampak berada ke sekitar area rumah mantan pejabat itu sejak sore hari, mengatur pergerakan warga sekitar juga membatasi akses tamu yang mana tidaklah berkepentingan.
Seorang personel keamanan mengungkapkan media belum diperbolehkan masuk ke pada kawasan rumah.
"Belum boleh masuk, saya semata-mata menjalankan tugas," kata salah satu anggota yang digunakan enggan disebutkan namanya.
Petugas juga menyebutkan setiap tamu yang digunakan datang ke kawasan yang dimaksud terus-menerus diperiksa identitas kemudian tujuan kedatangannya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) berubah menjadi terperiksa perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji dalam Kementerian Agama tahun 2023–2024
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Walaupun demikian, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut lanjut mengenai dituduh tindakan hukum kuota haji, apakah cuma Yaqut pribadi atau ada pihak-pihak lain.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah itu sudah ada menetapkan dituduh perkara kuota haji.
"Benar, sudah ada ada penetapan dituduh pada penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.
Tak hanya saja mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), KPK pun telah menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai dituduh pada perkara yang dimaksud sama.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan tindakan hukum dugaan korupsi kuota haji kemudian menyampaikan sedang berbicara dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara pada tindakan hukum yang dimaksud mencapai Rp1 triliun lebih besar lalu menghindari tiga warga untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang digunakan dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, dan juga Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro pengurus haji Maktour.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada platform web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Rumah Yaqut Cholil dijaga ketat usai penetapan tersangka oleh KPK