Ibukota – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulihkan lima unit motor barang bukti tindakan pidana pencurian untuk pemiliknya dalam kawasan Muara Baru, Ibukota Utara.
"Lima unit sepeda gowes motor itu hasil aksi pidana pelaku berinisial G (44) pada Muara Baru, telah diserahkan ke pemiliknya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing ke Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, G ditangkap pelaku pada Mulai Pekan (2/6) di malam hari ke Muara Baru juga tim menyita satu unit motor, kunci palsu kemudian pakaian pelaku.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit kendaraan beroda dua motor hasil kejahatan pelaku.
Ia mengatakan, G alias T adalah residivis persoalan hukum sejenis pada 2022 serta kembali ditangkap usai melakukan pencurian kendaraan beroda dua motor pada Akhir Pekan (1/6) sekitar pukul 18.00 WIB, di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru.
Motor orang yang terluka diparkir sejak pukul Akhir Pekan siang pukul 13.00 WIB. Korban hendak memancing di dalam area sekitar dermaga Muara Baru.
Ketika ingin pulang, orang yang terdampar tiada menemukan motor bukan di dalam kedudukan semula dan juga setelahnya melakukan pencarian tanpa hasil, individu yang terjebak melaporkan kejadian yang disebutkan ke Polsek Kawasan Muara Baru.
G diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor kemudian segera menghadirkan kabur kendaraan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan petugas, identitas pelaku berhasil diketahui melalui rekaman CCTV ke sekitar area sehingga akhirnya pelaku dapat ditangkap,” kata dia.
AKBP Martuasah menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia juga mengapresiasi peran terlibat komunitas yang mana membantu proses pengungkapan tindakan hukum ini juga mengimbau warga untuk lebih tinggi waspada serta melakukan konfirmasi kendaraan terkunci ganda dengan aman pada waktu diparkir.
“Kami terus berjanji merawat keamanan lingkungan Pelabuhan kemudian sekitarnya dan juga akan menindak secara tegas dan juga terukur terhadap pelaku kejahatan di pelabuhan. Laporkan segera apabila menemukan aktivitas mencurigakan dan juga masalah kamtibmas lainnya,” kata dia.
Sementara itu, salah satu pemilik motor, Sopinah mengucapkan terima kasih terhadap Polsek Kawasan Muara Baru kemudian Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah menemukan sepeda gowes motornya juga menangkap pelakunya.
“Kami sangat bersyukur melawan kembalinya motor kami sehingga mampu dipakai untuk sekolah dan juga dipakai bapak untuk mendebarkan penumpang menjadi ojek 'online'”, kata dia.
Artikel ini disadur dari Polres Priok kembalikan lima unit motor curian ke pemiliknya