DKI Jakarta – Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat menangkap dua pendatang berinisial FR juga DFN yang dimaksud terbukti menjambret telepon genggam milik anggota Polisi Wanita (Polwan).
"Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Security Negara (Kamneg) dengan segera menggerakkan cepat hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Metro Ibukota Indonesia Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di dalam Jakarta, Kamis.
Menurut dia, aksi nekat dua pelaku jambret yang tersebut menyasar seseorang anggota Polwan direalisasikan pada Hari Jumat 9 Mei 2025 pada Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, DKI Jakarta Pusat.
Pada pada waktu itu lanjut Susatyo, penderita sedang memegang telepon genggamnya dan juga kedua pelaku datang dari arah belakang secara langsung merampas dengan cepat.
Ia mengutarakan pelaku berinisial FR (24), warga Kebon Melati, berperan sebagai pengemudi motor sekaligus eksekutor perampasan.
"Sementara pelaku kedua, DFN (28), warga Kramat Senen, berperan sebagai pendamping di setiap aksi kejahatan," ujarnya.
Susatyo menjelaskan bahwa FR ditangkap dalam area Bongkaran, Tanah Abang pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Satu jam berselang, DFN juga berhasil dibekuk pada kawasan Kramat Pulo, Senen. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti merupakan satu unit telepon genggam milik korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa FR merupakan pelaku kambuhan yang telah melakukan aksi jambret banyaknya empat kali di dalam Jakarta.
“FR mengaku hasil jambret HP milik Polwan yang disebutkan dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Firdaus.
FR mengaku telah lama melakukan aksi jambret lainnya ke empat area yaitu dua dalam Ibukota Indonesia Barat serta dua area lainnya pada Ibukota Indonesia Pusat.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani langkah-langkah penyidikan lebih besar lanjut juga dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke laman web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polres Jakpus tangkap dua orang yang menjambret HP milik Polwan