Ibukota – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pria berinisial L, MY, dan juga PR yang diduga terlibat di jaringan yang mana memasarkan judi online di Ibukota Utara.
"Ketiga pelaku ini berperan sebagai sebagai marketing atau pemasar judi online di dalam wilayah Ibukota Utara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing pada Jakarta, Selasa.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan akan memberantas aktivitas perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok
Selain itu kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online yang dimaksud dengan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder).
"Kami berjanji untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi terciptanya keamanan juga ketertiban masyarakat," kata dia.
Selain itu terhadap laman dan juga platform judi ini, juga akan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan dengan bekerjasama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga PPATK untuk mencari jaringannya dan juga bandarnya.
Ia memaparkan ketiga pelaku merupakan hasil pengungkapan yang tersebut direalisasikan Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok lalu Polsek Kawasan Muara Baru sepanjang Mei 2025
AKBP Martuasah mengungkapkan penangkapan kemudian pengungkapan persoalan hukum ini sesuai dengan Proyek Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan juga Inisiatif Presisi Kapolri Jenderal Polis Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional.
Ia menjelaskan untuk terdakwa berinisial L ini bekerja sebagai marketing judi online serta pemilik akun judi yang memasarkan serta memasukkan nomor pasangan ke website judi ARJ
Petugas menyita barang bukti dalam bentuk satu telepon pintar, selembar kertas rekap nomor pasangan judi, serta pena
Kemudian untuk pelaku kedua berinisial MY berperan sebagai marketing judi online yang dimaksud memasarkan dan juga menginput nomor pasangan pelanggan ke website BC melalui akun miliknya.
"Adapun barang bukti yang tersebut kami sita sebagai satu unit telepon seluler lalu beberapa jumlah uang tunai," kata dia.
Pelaku ketiga berinisial PR sebagai marketing judi online yang tersebut memasarkan, merekap juga menginput nomor pasangan ke website PTL melalui akun miliknya. Petugas mengamankan barang bukti satu unit telepon pintar, kupon togel juga lainnya
Ketiga terperiksa pada waktu ini telah lama diamankan beserta barang bukti oleh aparat kepolisian untuk tahapan penyidikan lebih banyak lanjut.
"Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian," kata dia
Artikel ini disadur dari Polisi tangkap tiga pria terlibat jaringan judi online di Jakut