Ibukota – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 1,1 kilogram narkoba jenis heroin dari manusia pria berinisial YJ (33) di dalam wilayah Ibukota Barat.
"Kami mengamankan satu penduduk terdakwa inisial YJ ke wilayah Karang Tengah, DKI Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram," kata Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari di keterangannya yang mana diterima pada Jakarta, Selasa.
Edy menjelaskan dituduh ditangkap pada Mingguan (1/6) sekitar pukul 15.30 Waktu Indonesia Barat berikut barang bukti terdiri dari tiga buah plastik klip besar heroin.
"Dalam penggeledahan ditemukan tiga plastik dengan rincian dua plastik seberat 0,454 gram dan juga satu plastik seberat 0,200 gram, dengan total berat bruto barang bukti mencapai 1,106 gram," katanya.
Ia juga menyebutkan narkotika yang dimaksud ditafsir nilainya mencapai Rp4,1 miliar.
"Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang mana berhasil diungkap terakhir pada tahun 2020 pada wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Edy.

Selanjutnya berdasarkan interogasi sementara, heroin yang disebutkan ke kirim dari Pulau Sumatra yang dimaksud rencananya akan pada edarkan di dalam wilayah Jakarta.
"Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin," ucap Edy.
Saat ini terperiksa telah lama ditahan pada Polda Metro Jaya kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Artikel ini disadur dari Polda Metro Jaya sita 1,1 kilogram heroin dari seorang pria di Jakbar