Ibukota Indonesia – Aparat kepolisian menangkap dua pelaku yang dimaksud akan melakukan aksi begal motor dalam Jalan Gading Putih Raya RT 002/RW 002 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Ibukota Indonesia Utara pada Hari Sabtu (31/5) sekitar pukul 04.40 WIB.
"Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading sudah ada menangkap kedua pelaku, yakni berinisial AN (27) kemudian MB (18)," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra pada Jakarta, Minggu.
Peristiwa itu berawal pada waktu individu yang terjebak berinisial LNM (21) pulang kerja mengendarai kendaraan beroda dua motor pada Hari Sabtu (31/5) sekitar pukul 04.40 Waktu Indonesia Barat dalam Kelapa Gading, namun mendadak korban diberhentikan oleh pelaku yang mana mengendarai sepeda gowes motor.
"Pelaku ini menyudutkan orang yang terdampar ke pinggir jalan dan juga satu pelaku turun serta menendang orang yang terdampar hingga terjatuh," kata Seto.
Saat orang yang terluka mencoba bangun, dirinya secara langsung mengamankan kunci kontak sepeda gowes motornya. Tapi pelaku ini dengan segera mencekik penderita lalu memukuli orang yang terluka secara bersatu sama.
"Korban pun melarikan diri dengan menceburkan dirinya ke kali di sekitar lokasi. Saat meninggalkan dari kali, korban berteriak maling yang mana menimbulkan personel keamanan datang untuk mengamankan kedua pelaku serta membawanya ke pos keamanan," ujarnya.
Dia menambahkan, orang yang terluka keadaan selamat, cuma mengalami luka ringan, sementara pelaku segera dibawa anggota kepolisian untuk penyelidikan.
Kedua pelaku terancam Pasal 365 jo 53 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang langkah pidana pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Artikel ini disadur dari Polisi tangkap dua begal motor di Kelapa Gading