Ibukota – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif dituduh Negeri Paman Sam (21) membunuh pemilik warung sembako berinisial ALS (64) yang jasadnya ditemukan di dalam Jatimakmur, Pondok Gede pada Hari Sabtu (31/5) akibat kesal lalu emosi.
"Tersangka kesal dan juga sakit hati lantaran mendengar omongan orang yang terdampar ditambah desakan ekonomi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra ketika konferensi pers pada Jakarta, Selasa.
Wira menjelaskan terperiksa melakukan pembunuhan dengan cara memukuli penderita dengan tangan kosong lalu dus air mineral hingga penderita tidaklah berdaya.
"Setelah orang yang terluka tak berdaya pelaku mengambil barang-barang milik korban dan juga melarikan diri," katanya.
Wira menjelaskan dituduh melakukan pembunuhan yang disebutkan berlangsung pada Hari Jumat (30/5) sekitar pukul 20.50 WIB, di dalam Toko Alex/Imanuel, Jalan Raya Jatimakmur, RT. 008, RW. 009, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Perkotaan Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah membunuh, terperiksa yang tersebut sedang membutuhkan biaya untuk membayar hutang serta keperluan mengambil uang milik korban yang mana berada di dalam toko kurang lebih lanjut sebesar Rp84,6 juta," ucapnya.
Selain uang tunai, dituduh juga mengambil dua ponsel lalu satu unit kendaraan beroda dua motor yang digunakan sehari-hari dipakai untuk operasional toko.
"Selanjutnya dituduh melarikan diri ke area Jatimakmur, Pondok Gede, Perkotaan Bekasi serta di perjalan terdakwa meninggalkan dua unit ponsel lalu satu unit motor yang dimaksud pada gang samping Sabana, Jatimakmur sebab takut dilacak," kata Wira.
Sedangkan uang milik orang yang terluka sebesar Rp84,6 jt terperiksa gunakan untuk membeli ponsel, membayar utang, membayar sewa hotel, serta keperluan lainnya, hingga tersisa sebesar Rp68,4 juta.
"Selanjutnya grup berhasil mengamankan pada Hari Minggu (1/6) sekitar pukul 00.10 Waktu Indonesia Barat ke Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Jalan Raya Serpong Nomor 89, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Perkotaan Tangerang Selatan," kata Wira.
Wira menambahkan terdakwa dikenakan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial yang ditempatkan oleh akun @info_pondokgede, pada video yang dimaksud beberapa jumlah warga terlihat mengerubungi TKP penemuan mayat.
"Ada garis ikterus Polisi lalu mobil INAFIS dalam ruko pertigaan Bojong, Jatimakmur, Pondok Gede, untuk informasi selanjutnya mengantisipasi penjelasan dari pihak polisi," tulis akun tersebut.
Artikel ini disadur dari Polisi sebut motif pembunuhan di Bekasi karena kesal dan emosi