DKI Jakarta – Satnarkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat menciduk delapan penjual obat keras kemudian terlarang pada empat kecamatan dengan menyita barang bukti sejumlah 13.128 butir dengan jenis tramadol, trihexyphenidyl, juga eksimer.
"Para dituduh kita tangkap ada yang di dalam pinggir jalan, rumah tinggal bahkan pada toko kosmetik," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro dalam Jakarta, Minggu.
Untuk terdakwa M serta MFH ditangkap ke Jalan Bendungan Jago Raya, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran berperan sebagai penjual.
Kemudian, dituduh RA ditangkap dalam Rumah Susun (Rusun) Petamburan, Tanah Abang lalu dituduh Z ditangkap dalam jalan D, Kelurahan Karang Anyar, RT 016, RW 01, Sawah Besar. Keduanya sebagai penjual.
"Kami juga menangkap empat pemukim lainnya berinisial AR, K, LH, juga AM. Keempatnya ditangkap ke toko kosmetik Chimita Jalan Kramat Raya, Kelurahan/Kecamatan Johar Baru," ujarnya.
Delapan dituduh dijerat pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (1) serta ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wisnu menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para penjual obat-obat keras lalu terlarang oleh sebab itu salah satu komponen terjadinya tawuran antar remaja yang mana berjalan disebut dari obat keras yang tersebut dikonsumsi remaja.
"Kita ada instruksi dari Kapolda Metro Jaya terkait zero tawuran. Dalam hal ini kami terus lakukan penindakan terhadap bubuk-bubuk keras dikarenakan itu berubah menjadi salah satu pemicu tawuran antar remaja," katanya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polisi ciduk delapan pengedar obat terlarang di Jakpus