Ibukota Indonesia – Polres Metro Ibukota Pusat menangkap lima pemuda bersenjata tajam oleh sebab itu diduga hendak tawuran ke kawasan Jl. Bonang, Menteng, Awal Minggu dini hari.
"Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas," kata Kapolres Metro DKI Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya komit pada memberantas tawuran lantaran meresahkan masyarakat, satu di antaranya bisa saja menyebabkan penderita baik luka maupun meninggal dunia.
Ia mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti terdiri dari lima buah celurit kemudian dua gagang besi yang dimaksud diduga digunakan untuk saling menyerang.
Mereka yang dimaksud ditangkap adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18) lalu RD (17), semuanya warga Matraman Jaya.
"Kami tidaklah akan membiarkan premanisme pada bentuk apa pun," ujar Susatyo.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakpus Kompol William Alexander menambahkan bahwa para pelaku pada waktu ini sedang diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro DKI Jakarta Pusat.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang mana sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.
Polisi mengimbau rakyat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat ataupun pusat layanan 110 apabila mengawasi aksi-aksi mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera menindak.
"Kami mohon dukungan warga untuk menciptakan situasi yang digunakan kondusif juga aman," kata Kapolres Susatyo.
Artikel ini disadur dari Hendak tawuran, lima pemuda bersenjata tajam di Jakpus ditangkap