Polemik royalti lagu, ini daftar pencipta lagu yang mana tuntut hak cipta

Polemik royalti lagu, ini daftar pencipta lagu yang digunakan mana tuntut hak cipta

Ibukota – Planet hiburan Tanah Air, khususnya sektor musik, berada dalam diguncang polemik panas seputar persoalan royalti juga perizinan pemanfaatan karya para pencipta lagu.

Ketegangan ini kian meruncing antara dua kubu besar, yakni VISI (Vibrasi Suara Indonesia) serta AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), yang digunakan memulai perpecahan ke kalangan musisi maupun komposer tanah air.

Tak berhenti sampai ke situ, sebagian pencipta lagu pun mulai menempuh jalur hukum, dengan melayangkan gugatan terhadap para penyanyi yang digunakan dianggap melanggar hak cipta.

Lalu, siapa belaka para pencipta lagu yang mana memutuskan menyebabkan persoalan hukum ini ke pengadilan? Berikut daftarnya.

Daftar pencipta lagu yang digunakan menggugat penyanyi mengenai hak cipta

1. Keenan Nasution lalu Vidi Aldiano

Nama Vidi Aldiano sedang berubah jadi sorotan masyarakat pasca diketahui kerap membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin komersial. Lagu yang tersebut diciptakan oleh Keenan Nasution serta Rudi Pekerti itu kabarnya sudah pernah dibawakan Vidi sebanyak-banyaknya 31 kali tanpa menyertakan persetujuan dari penciptanya.

Akibat hal tersebut, Keenan dan juga Rudi memutuskan untuk menghadirkan perkara ini ke jalur hukum. Upaya mediasi yang mana sempat dikerjakan antara kedua belah pihak pun berakhir tanpa kesepakatan.

Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menyatakan, "Lagu itu bisa saja belaka dipakai beratus-ratus kali tanpa izin," ungkapnya.

Gugatan resmi pun telah terjadi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. Vidi Aldiano dituntut ganti kehilangan senilai Rp24,5 miliar. Tak hanya saja itu, rumah pribadinya pun dikabarkan terancam disita sebagai bagian dari serangkaian hukum tersebut.

2. Ari Bias juga Agnez Monica

Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, menggugat penyanyi Agnez Monica berhadapan dengan dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez disebut membawakan lagu yang disebutkan tanpa izin dan juga tanpa menyetor royalti terhadap sang pencipta.

Kasus ini sudah bergulir dalam pengadilan lalu memutuskan bahwa Agnez Monica dinyatakan bersalah, dengan kewajiban membayar ganti kerusakan sebesar Rp1,5 miliar.

Lagu Bilang Saja diketahui pernah dibawakan Agnez di tiga pertunjukan besar yang tersebut diselenggarakan pada Bandung, Jakarta, juga Surabaya semuanya tanpa seizin Ari Bias.

Meski perkara ini telah berlangsung cukup lama, serangkaian hukumnya belum berakhir. Pihak Agnez dikabarkan sudah pernah mengajukan kasasi melawan putusan yang dijatuhkan.

3. Yoni Dores kemudian Lesti Kejora

Konflik perihal hak cipta juga menyeret nama penyanyi dangdut populer, Lesti Kejora. Ia dilaporkan ke pengadilan oleh Yoni Dores, pencipta lagu yang digunakan karyanya dinyanyikan oleh Lesti tanpa izin selama bertahun-tahun.

Selain tiada pernah memberikan royalti, Lesti juga disebut tidak ada mencantumkan nama Yoni Dores sebagai pencipta lagu yang disebutkan di setiap penampilannya. Hal ini berubah menjadi dasar gugatan yang mana sekarang ini masih berjalan ke pengadilan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Polemik royalti lagu, ini daftar pencipta lagu yang tuntut hak cipta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *