Peringatan G30S PKI: Tata cara dan juga makna bendera setengah tiang

Peringatan G30S PKI: Tata cara dan juga juga makna bendera setengah tiang

Ibukota – Setiap tanggal 30 September, penduduk Indonesi melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang. Tradisi ini tidak sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan terhadap para pahlawan revolusi yang mana gugur pada kejadian G30S PKI tahun 1965.

Pengibaran bendera setengah tiang miliki tata cara tersendiri yang mana wajib dipahami agar maknanya tiada sekadar simbolik, tetapi juga berubah menjadi pengingat sejarah kelam sekaligus pelajaran bagi generasi penerus bangsa.

Read More

Berikut ini adalah tata cara pengibaran bendera setengah tiang 30 September, aturan bendera setengah tiang, juga maknanya berdasarkan informasi yang telah lama dihimpun dari berubah-ubah sumber.

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang untuk peringatan keras G30S PKI

Tanggal 30 September diperingati sebagai salah satu momen bersejarah sekaligus tragis di perjalanan bangsa, yakni insiden G30S/PKI. Untuk mengenang para pahlawan revolusi, Kementerian Kebudayaan mengimbau warga mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.

Imbauan yang disebutkan dituangkan pada Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang dimaksud diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan RI. Dalam surat itu dijelaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan, hingga lembaga sekolah diminta meninggikan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.

Selain itu, edaran yang disebutkan juga menegaskan agar keesokan harinya, tepatnya pada 1 Oktober 2025, bendera kembali dikibarkan penuh. Hal ini dikerjakan di rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Adapun mekanisme pengibaran lalu penurunan bendera setengah tiang diatur secara rinci di Pasal 14 ayat (2) dan juga (3) di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, serta Lambang Negara, juga Lagu Kebangsaan.

  • Pasal 14 ayat (2): “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar kemudian diturunkan tepat setengah tiang”.
  • Pasal 14 ayat (3): “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.

Selama prosesi pengibaran maupun penurunan, setiap pendatang yang tersebut hadir wajib memberikan penghormatan dengan berdiri tegak, menghadap ke arah bendera, kemudian bersikap khidmat hingga acara selesai. Upacara ini juga dapat disertai dengan lagu kebangsaan Tanah Air Raya.

Aturan tentang bendera setengah tiang

Ketentuan mengenai bendera setengah tiang tercantum di Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan juga Lambang Negara juga Lagu Kebangsaan.

Dalam UU yang disebutkan dijelaskan bahwa bendera negara dapat dipakai sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, hingga sebagai penutup peti atau usungan jenazah. Secara khusus, Pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa bendera setengah tiang melambangkan tanda berkabung.

Pasal 12 ayat (4) menjelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dikerjakan dengan cara dinaikkan terlebih dahulu sampai ke puncak tiang, sesudah itu diturunkan ke kedudukan setengah tiang.

Posisi setengah tiang ditetapkan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang. Waktu pelaksanaan pengibaran dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun komunitas umum yang mana terlibat dan juga pada penghargaan peringatan keras nasional.

Makna pengibaran bendera setengah tiang 30 September kemudian pengibaran penuh 1 Oktober

Sebagai pengingat, kejadian G30S berlangsung pada di malam hari 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Pada pada waktu itu, sebagian perwira membesar TNI AD diculik kemudian dibunuh oleh kelompok yang mana menamakan diri Inisiatif 30 September. Tragedi yang dimaksud mengguncang urusan politik Tanah Air dan juga berubah menjadi salah satu titik balik sejarah bangsa.

Sejak ketika itu, pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional. Sementara tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, untuk mengenang kejadian yang disebutkan sekaligus meneguhkan kembali nilai-nilai dasar bangsa.

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka mendalam sekaligus penghormatan terhadap para pahlawan revolusi yang digunakan gugur. Sedangkan pada 1 Oktober, bendera yang digunakan dikibarkan penuh pada peringatan tegas Hari Kesaktian Pancasila berubah jadi lambang kebangkitan, keteguhan, dan juga kemenangan bangsa Tanah Air pada melindungi ideologi Pancasila.

Pemahaman melawan makna ini diharapkan mampu mengupayakan generasi penerus untuk meneladani perjuangan para pahlawan dan juga terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan keberadaan bermasyarakat, berbangsa, dan juga bernegara.

Sebagai landasan keberadaan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara, sekaligus bermetamorfosis menjadi pengingat bahwa persatuan kemudian kesetiaan pada Pancasila adalah kunci mempertahankan keutuhan Nusantara di dalam berada dalam bermacam tantangan zaman.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada web web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Peringatan G30S PKI: Tata cara dan makna bendera setengah tiang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *