Ibukota – Istilah “anumerta” kerap kali muncul pada lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun prajurit Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI), khususnya pada konteks pemberian penghargaan pasca seseorang wafat di menjalankan tugas negara. Namun, tidaklah semua warga memahami secara menyeluruh makna dari istilah ini.
Secara umum, anumerta merupakan bentuk penghargaan yang digunakan diberikan untuk individu yang tersebut telah dilakukan meninggal bumi sebagai pengakuan berhadapan dengan jasa serta pengabdian-nya untuk negara. Dalam konteks PNS, penghargaan ini diberikan pada bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih banyak lebih tinggi dari pangkat terakhir yang digunakan disandang sebelum meninggal dunia.
Pengertian anumerta pada peraturan perundang-undangan
Mengacu pada Peraturan Menteri Keamanan Republik Nusantara Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Hak menghadapi Penghormatan kemudian Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, kemudian Tanda Kehormatan bagi Prajurit juga Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, disebutkan bahwa anumerta adalah penghargaan yang diberikan terhadap anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang tersebut dianggap berjasa untuk negara setelahnya khalayak yang disebutkan meninggal dunia.
Sementara itu, Peraturan pemerintahan Republik Indonesi Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal PNS yang digunakan bersangkutan meninggal dunia. Bahkan, kenaikan yang disebutkan ditetapkan sebelum jenazah dimakamkan sebagai bentuk penghormatan negara.
Tidak semua PNS berhak menerima anumerta
Pemberian anumerta tiada bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan situasi dan juga situasi tertentu. Dengan kata lain, tiada semua PNS yang dimaksud meninggal bumi secara otomatis mendapatkan penghargaan anumerta. Hanya mereka itu yang digunakan gugur pada waktu menjalankan tugas lalu dinilai berjasa besar terhadap negara yang berhak menerimanya.
Beberapa contoh penerima anumerta antara lain:
- Anggota TNI yang tersebut tewas di medan pertempuran,
- Guru yang meninggal bumi ketika bertugas di wilayah terpencil atau pedalaman,
- PNS yang tersebut wafat akibat kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas kedinasan.
Pemberian anumerta berubah jadi simbol penghargaan negara menghadapi dedikasi lalu pengabdian yang mana luar biasa dari PNS atau prajurit yang mana gugur pada tugasnya. Pangkat yang tersebut diberikan secara anumerta menjadi bentuk apresiasi moral yang juga berdampak administratif, sebab secara resmi pangkat yang mana tercatat pada dokumen kepegawaian serta pemakaman adalah pangkat yang dimaksud sudah pernah dinaikkan satu tingkat.
Pengaruh bagi keluarga yang dimaksud ditinggalkan
Meskipun diberikan terhadap PNS yang mana sudah meninggal dunia, penghargaan anumerta memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kenaikan pangkat yang dimaksud berubah menjadi simbol kehormatan serta kebanggaan, sekaligus bentuk penghormatan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pangkat anumerta merupakan bentuk penghargaan yang tersebut sangat bermakna, meskipun belaka diberikan pada keadaan duka. Penghargaan ini mencerminkan pengakuan negara berhadapan dengan jasa dan juga pengabdian luar biasa dari setiap individu yang mana sudah pernah mengorbankan hidupnya demi kepentingan tugas negara.
Artikel ini disadur dari Pengertian anumerta: Penghargaan bagi PNS dan TNI yang gugur