Oknum wartawan yang digunakan peras Jaksa Kejati DKI ditetapkan terperiksa

Oknum wartawan yang digunakan peras Jaksa Kejati DKI ditetapkan terperiksa

Ibukota – Polda Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinisial LS yang digunakan memeras Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ibukota Indonesia sebagai tersangka.

"Telah melaksanakan peringkat perkara peningkatan status penyelidikan bermetamorfosis menjadi penyidikan juga menetapkan saudara LS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada keterangannya pada Jakarta, Minggu.

Read More

Ade Ary menjelaskan pelaku memeras dengan cara mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang dimaksud menyalahkan kinerja Kejaksaan Tinggi, pada tanggal 27 Mei 2025 untuk korban.

"Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata 'barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang'. Korban secara langsung merespons dengan memaparkan tidaklah dapat bertemu sebab sibuk," jelas Ade Ary.

Ade Ary juga menyebutkan dari tangan LS disita beberapa jumlah barang bukti seperti, satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR, juga uang tunai Rp5 jt dengan pecahan Rp100 ribu.

Ia juga menyebutkan pelaku LS diduga melakukan aktivitas pidana pemerasan melalui media elektronik dan juga atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (10) Jo. pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang inovasi kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita juga Transaksi Elektronik serta atau perbuatan pidana pemerasan sebagaimana pasal 369 KUHP.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ibukota sebelumnya menerangkan pria berinisial LSN yang dimaksud ditangkap dikarenakan memeras individu jaksa pada Rabu (28/5) mengaku sebagai wartawan.

"Iya beliau (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di keterangannya yang digunakan diterima pada Jakarta, Kamis (29/5).

Syahron menjelaskan Tim intelijen Kejati DKI Ibukota Indonesia menangkap pribadi pelaku berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan lalu diduga memeras individu jaksa dalam halaman depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5).

LSN melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan serta selanjutnya menciptakan tuduhan kemudian intimidasi melalui arahan WhatsApp (WA).

"Kemudian menimbulkan berita di dalam media massa kemudian berunjuk rasa, bahwa jaksa TH yang digunakan menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tak melakukan penetapan terperiksa terhadap seseorang dengan inisial AJ," katanya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah lama diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Artikel ini disadur dari Oknum wartawan yang peras Jaksa Kejati DKI ditetapkan tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *