Ibukota – Sekolah dikenal sebagai rumah kedua bagi para siswa. Di tempat ini merekan mendapatkan pendidikan, pembelajaran, dan juga pembentukan karakter, diantaranya pada hal adab lalu etika.
Oleh sebab itu, lingkungan sekolah semestinya bersih dari perilaku negatif, salah satunya kebiasaan merokok. Merokok tiada belaka akan mengganggu kesehatan fisik, namun juga mampu merobohkan mental juga penurunan daya pikir anak.
Namun, kenyataan pada lapangan masih menunjukkan hal berbeda. Tidak sedikit pihak yang dimaksud kedapatan merokok ke area sekolah, diantaranya siswa itu sendiri.
Salah satu tindakan hukum yang sempat berubah jadi sorotan umum adalah insiden pada SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten.
Seorang kepala sekolah menegur siswanya yang tersebut tertangkap merokok ke lingkungan sekolah. Teguran yang disebutkan diduga disertai tindakan kekerasan merupakan tamparan untuk siswa yang bersangkutan.
Akibat kejadian itu, berbagai para siswa yang tersebut melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes. Walaupun kepala sekolah sempat dinonaktifkan, hambatan ini pun berakhir dengan mediasi juga saling memaafkan.
Aturan larangan merokok ke lingkungan sekolah
Aturan mengenai larangan merokok pada sekolah telah sangat jelas diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan kemudian Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di dalam Lingkungan Sekolah.
Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, kontestan didik, hingga pihak lain yang digunakan berada di lingkungan sekolah, dilarang keras untuk merokok maupun melakukan aktivitas yang digunakan berhubungan dengan rokok.
“Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, partisipan didik, lalu pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau memasarkan rokok di dalam lingkungan sekolah.”
Tujuan dari ketentuan yang disebutkan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tersebut bersih, sehat, lalu bebas dari rokok, sebagaimana tercantum di Pasal 2 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemeliharaan menyeluruh lalu berkesinambungan terhadap dampak buruk yang digunakan ditimbulkan oleh rokok.
Sebagai penanggung jawab tertinggi di sekolah, kepala sekolah berwenang memberikan teguran atau tindakan terhadap pihak yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2).
“Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memberi peringatan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan juga kontestan didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Dari larangan tersebut, juga ditegaskan bahwa sekolah tidaklah diperbolehkan menyediakan area khusus untuk merokok bagi siapa pun. Ketentuan ini sudah diatur pada Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4.
Lebih lanjut, peraturan itu juga memberi kewenangan terhadap kepala sekolah untuk memberikan sanksi untuk pihak yang dimaksud terbukti melanggar.
Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa sekolah wajib melakukan pembinaan terhadap kontestan didik yang mana kedapatan merokok, baik dalam di maupun di dalam luar lingkungan sekolah, sesuai tata tertib yang berlaku.
Sanksi hukum bagi pelanggar
Selain Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, larangan merokok di dalam sekolah juga diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 437 ayat (2), setiap pemukim yang digunakan melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta.
“Setiap warga yang mana melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh jt rupiah).”
Artinya, siapa pun yang dimaksud melanggar ketentuan tersebut, baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, maupun pihak lain, dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai peraturan yang tersebut berlaku.
Dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 juga disebutkan terdapat tujuh kawasan wajib tanpa rokok, meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat belajar mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum juga tempat lain yang dimaksud ditetapkan pemerintah
Dari aturan tersebut, secara jelas bahwa sekolah sebagai tempat belajar mengajar merupakan salah satu kawasan yang dimaksud bukan boleh adanya rokok.
Aturan yang disebutkan dibuat tidak tanpa alasan, melainkan untuk melindungi kesehatan, kenyamanan, dan juga keselamatan seluruh warga sekolah dari dampak merokok.
Setiap elemen di lingkungan lembaga pendidikan pun wajib mematuhi ketentuan yang dimaksud ada, untuk tercipta lingkungan belajar yang aman, sehat, kemudian bebas asap rokok.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Merokok di sekolah dilarang, simak aturan menteri dan undang-undangnya