Ibukota Indonesia – Berita kriminal dalam kanal Metro ANTARA pada Kamis (23/10) yang dimaksud masih menawan dibaca hari ini antara lain Ammar Zoni sidang daring, hingga suami pembakar istri di dalam Jaktim terancam hukuman 20 tahun penjara.
Berikut rangkumannya:
Polda Metro Jaya tangkap pengedar ganja seberat 2,1 kilogram di dalam Jakbar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba jenis ganja seberat 2,1 kilogram di kawasan Tambora, DKI Jakarta Barat (Jakbar).
"Mengamankan pribadi pria berinisial Negeri Paman Sam (21) pada kawasan Jembatan Besi, Tambora, Ibukota Barat, pada Rabu (22/10) sekitar pukul 16.42 WIB," kata Ps Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari di keterangannya pada Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Ammar Zoni sidang daring, PN Jakpus: Terkendala jarak
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan, sidang pesohor Ammar Zoni serta kawan-kawan (dkk) secara daring dikarenakan terkendala jarak yakni dia berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
"Kami sudah ada menetapkan persidangan secara elektronik," kata Hakim Dwi Elyarahma di dalam Jakarta, Kamis, pada waktu mengawasi sidang.
Baca selengkapnya pada sini.
Ammar Zoni dkk minta dihadirkan secara langsung pada sidang di PN Jakpus
Para terdakwa perkara peredaran narkotika pada Rutan Salemba, DKI Jakarta Pusat, yaitu pesohor Ammar Zoni serta kawan-kawan (dkk) meminta-minta dihadirkan secara dengan segera pada ketika sidang pada Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
"Kami mohon dihadirkan secara luring," kata Ammar Zoni pada pada waktu sebelum pembacaan dakwaan ke PN Jakpus, Kamis.
Baca selengkapnya ke sini.
Suami pembakar istri di Jaktim terancam hukuman 20 tahun penjara
Seorang suami, inisial JPT alias Ance (26), terduga pembakar istri, CAM (24) di dalam kawasan Otista, Jatinegara, Ibukota Timur, pada Mulai Pekan (13/10), terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan juga denda hingga Rp500 juta.
"Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu," kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan serta Anak (PPA) AKP Sri Yatmini ketika dikonfirmasi ke Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi selidiki pengemudi yang digunakan kabur setelahnya isi bensin pada SPBU Rempoa
Pihak kepolisian menyelidiki konsumen yang melarikan diri pasca mengisi bensin di dalam SPBU pada kawasan Rempoa, Tangerang Selatan.
"Kejadiannya di SPBU Rempoa, Jalan Pahlawan Raya, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Perkotaan Tangerang Selatan, Banten," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq pada keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya ke sini.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan ke website web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Kriminal kemarin, sidang Ammar Zoni hingga hukuman suami bakar istri