Menaker sebut penyusunan regulasi UMP 2026 perhatikan permintaan hidup

Menaker sebut penyusunan regulasi UMP 2026 perhatikan permintaan hidup

DKI Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 memperhatikan pemenuhan keinginan hidup layak (KHL).

Yassierli, pada media briefing di dalam Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa, mengutarakan pada waktu ini rute penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung.

Read More

"UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya," kata Menaker.

Lebih lanjut, ia juga memverifikasi bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 pada pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan KHL, kenaikan UMP pun harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, dan juga pertumbuhan kegiatan ekonomi lalu indeks tertentu.

Menaker melanjutkan, ketika ini dialog sosial dengan para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan lalu mengkaji kenaikan UMP tahun depan.

"Kita sedang melakukan dialog sosial. Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini lalu seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya," ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan.

Namun, ia masih belum memberikan informasi tambahan lanjut terkait berapa besaran hitungan kenaikan UMP tahun mendatang.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyatakan harapan terkait rumusan kenaikan UMP 2026 mampu rampung pada November ini.

"Sekarang masih pada bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di dalam bulan November itu baru nanti kita akan pergi dari dengan rumusan," kata Menaker.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

"KSPI dan juga Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," katanya.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke platform web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Menaker sebut penyusunan regulasi UMP 2026 perhatikan kebutuhan hidup

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *