Ibukota – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Informan Daya Kelautan dan juga Perikanan atau PSDKP berhasil menertibkan 21 rumpon ilegal diduga milik nelayan Filipina di perairan Papua lalu berhasil menyelamatkan valuasi kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar
"Kapal kita melakukan operasi juga ke wilayah perairan Papua dan juga mengamankan 21 rumpon ilegal diduga milik nelayan dengan syarat Filipina. Rumpon-rumpon ini harusnya tidak ada terpasang di dalam wilayah kita. Jadi kapal-kapal ikan asing ilegal yang dimaksud sengaja memasang rumpon-rumpon ilegal yang dimaksud untuk menghimpun ikan secara ilegal," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Informan Daya Kelautan dan juga Perikanan Pung Nugroho Saksono di konferensi pers ke Jakarta, Rabu.
Modus operandi pemasangan rumpon-rumpon yang dimaksud oleh kapal ikan asing ilegal agar rumpon-rumpon yang dimaksud berubah menjadi tempat fishing ground kapal-kapal ikan asing ilegal. Pengaruh dari rumpon ilegal ini sangat merugikan yang mana rumpon ilegal yang disebutkan berubah menjadi penghalang bagi ikan-ikan untuk masuk ke perairan ke Indonesia.
Rumpon-rumpon ini mengakumulasi ikan yang tersebut seharusnya sanggup masuk sampai ke perairan pada Indonesia, namun oleh kapal-kapal asing yang dimaksud dipasangi rumpon sehingga menjadi pagar atau penghalang (barrier) ikan masuk ke perairan dalam.
Di sinilah kapal-kapal ikan asing ilegal yang dimaksud menangkap ikannya. Satu rumpon ilegal ini saat sekali diangkat bisa jadi mengambil 10 ton ikan. Rumpon-rumpon itu juga kemudian menghasilkan terganggunya lingkungan sumber daya ikan, migrasi, nursery ground. Lalu menyebabkan nelayan kecil harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang digunakan sangat jauh untuk mencari ikan.
"Inilah yang dimaksud coba ditertibkan oleh PSDKP Kementerian Kelautan juga Perikanan, serta masih ada berapa rumpon ilegal lagi yang digunakan akan dilaksanakan penertiban oleh PSDKP di sana," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) menertibkan delapan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang tersebut berbatasan segera dengan perairan Filipina.
Rumpon berjenis menetap atau ponton itu, ditemukan tak terpencil dari perbatasan wilayah Indonesia-Filipina. PSDKP menertibkan sebab pemasangan rumpon-rumpon itu selain tidak ada miliki identitas, juga dijalankan tanpa izin pemerintah.
Rumpon atau Fish Aggregating Perangkat (FAD) merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dimaksud penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari KKP tertibkan 21 rumpon ilegal diduga milik asing di perairan Papua