Pakar ekonomi: Perlu kemudahan usaha migas wujudkan swasembada energi

Pakar ekonomi: Perlu kemudahan perniagaan migas wujudkan swasembada energi

Ibukota – Pakar dunia usaha lalu kegiatan bisnis Universitas Hasanuddin, Profesor Hamid Paddu menyatakan pentingnya kemudahan bisnis hulu migas guna mewujudkan swasembada energi.

"Tanpa kemudahan usaha, tiada akan bisa saja mencapai swasembada energi seperti Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto. Bahkan, dengan prospek migas relatif besar yang dimiliki sekalipun," ujar Hamid di keterangannya di dalam Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kemudahan usaha merupakan aspek penting, sanggup berubah menjadi daya tarik bagi para investor. Melalui kemudahan tersebut, bidang usaha hulu migas dapat berjalan, sehingga dapat meningkatkan produksi, menggalang ketahanan energi, juga pada akhirnya mampu menuju swasembada energi.

Hamid menambahkan, untuk mencapai swasembada energi, hal utama yang harus direalisasikan adalah dengan membuka peta pengelolaan sumber daya energi, disertai kebijakan yang membantu serta memberi kemudahan usaha, termasuk penyederhanaan regulasi dan juga perizinan.

"Jika bukan ada regulasi yang mana cukup kemudian memudahkan, akhirnya usaha dalam bidang migas ke Indonesi menjadi mahal sehingga warga tidaklah mau masuk ke usaha itu," katanya.

Di antara bermacam regulasi yang tersebut harus disederhanakan dan juga dipermudah, tambahnya, antara lain bidang pembangunan ekonomi hulu migas serta bidang fiskal.

"Harus memudahkan, sebab berkaitan dengan pemakaian modal atau dana. Jika tidak, akan sangat mahal," katanya.

Selain regulasi investasi, menurut beliau pentingnya regulasi dalam bidang fiskal agar bidang usaha hulu migas mampu jalan, seperti kebijakan tax holiday serta semacamnya.

Tak kalah penting adalah penyederhanaan serta kemudahan bervariasi perizinan, lanjut dia, lantaran selama ini perizinan berbelit-belit kemudian membutuhkan waktu sangat lama. Padahal, KKKS membutuhkan perizinan yang digunakan efisien agar dapat segera melakukan operasi.

Dia mengungkapkan selama ini kalau ada rencana penanam modal masuk untuk KKKS untuk bidang energi membutuhkan empat sampai lima tahun untuk memperoleh izin, seharusnya mampu selesai satu tahun, sehingga tahun kedua sudah ada bisa jadi mengerjakan ladang-ladang migas yang digunakan berpotensi.

Begitu pula perizinan di tingkat daerah, dikatakannya pada waktu ini terlalu berbelit-belit serta bisa saja menghambat perniagaan hulu migas, oleh lantaran itu sebaiknya izin prinsipnya dalam atur dalam pemerintah pusat.

Pada pengaktifan Negara Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition 2025 beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto menyerukan pentingnya penyederhanaan regulasi.

Hal itu juga terkait dengan rencana Pemerintah, yang digunakan akan melelang 60 Wilayah Kerja Migas (WK) pada dua hingga tiga tahun ke depan. Langkah ini direalisasikan untuk mengejar target lifting miyak sebesar 1 jt barel per hari pada 2029.

"Tadi saya diberi laporan sekian puluh blok (WK) migas yang siap kita tawarkan secara besar-besaran. Saya minta badan-badan regulasi menyederhanakan regulasi. Saya ulangi, sederhanakan regulasi," ujar Presiden pada waktu itu.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam platform web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Pakar ekonomi: Perlu kemudahan usaha migas wujudkan swasembada energi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *