Ketahui daftar gaji, tunjangan, juga masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Ketahui daftar gaji, tunjangan, juga masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Ibukota – Tak belaka bermetamorfosis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sejumlah masyarakat yang digunakan turut mengincar kedudukan sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi berubah menjadi dua, yakni PPPK Penuh Waktu (full-time) juga PPPK Paruh Waktu (part-time).

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang digunakan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan juga diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada tiap-tiap instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi keperluan ASN di dalam instansi, kejelasan status pegawai non-ASN, dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan juga PPPK Paruh Waktu cuma terletak pada jam kerjanya. Bagi PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan juga jam kerja pegawai ASN lainnya.

Sedangkan, PPPK Paruh Waktu miliki jam kerja yang lebih besar singkat dari ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

Gaji, tunjangan, serta masa kerja PPPK Paruh Waktu

Dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima besaran upah paling sedikit sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan, yakni dari besaran pendapatan terakhir sebelum berubah menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang tersebut berlaku di dalam wilayah tempatnya bekerja

Sehingga, apabila berdasarkan UMP yang tersebut berlaku, pendapatan PPPK Paruh Waktu akan bervariasi tergantung pada area masing-masing, dalam mana mengikuti ketentuan UMP tahun berjalan.

Berikut daftar UMP seluruh provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025.

  • Aceh: Rp3.685.616
  • Sumatera Utara: Rp2.992.559
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Riau: Rp3.508.776
  • Jambi: Rp3.234.535
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.571
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Lampung: Rp2.893.070
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Banten: Rp2.905.119
  • Bali: Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Maluku: Rp3.141.700
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Papua Barat: Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000
  • Papua: Rp4.285.850
  • Papua Selatan: Rp4.285.850
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.850

Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih besar singkat jika dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu, pegawai terus berhak berhadapan dengan sebagian tunjangan serta fasilitas. Jenis tunjangan yang biasa diterima oleh pegawai ASN meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, serta lainnya.

PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun juga dapat diperpanjang sesuai keinginan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja juga ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan untuk diangkat berubah menjadi PPPK Penuh Waktu.

Setelah status pegawai berubah berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, merek akan memperoleh pendapatan berdasarkan golongan lalu masa kerja golongan (MKG).

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan berhadapan dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji serta Tunjangan PPPK, berikut kisaran penghasilan yang digunakan diterima PPPK Penuh Waktu:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Secara umum, perbedaan antara PNS kemudian PPPK terletak pada status kepegawaian dan juga jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai terus ASN dan juga waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu kemudian jam kerja singkat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN, PNS merupakan WNI yang digunakan memenuhi persyaratan tertentu dan juga kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Adapun, PPPK merupakan WNI yang memenuhi kriteria tertentu juga kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu pada rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di portal web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Ketahui daftar gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *