Kejati DKI tangkap dituduh dugaan korupsi JKK BPJS Ketenagakerjaan

Kejati DKI tangkap dituduh dugaan korupsi JKK BPJS Ketenagakerjaan

Ibukota Indonesia – Kejati DKI DKI Jakarta menangkap terperiksa berinisial RAS di persoalan hukum dugaan korupsi klaim fiktif Pemastian Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024.

"RAS telah dilakukan ditetapkan sebagai dituduh pada 18 Desember 2025 pada perkara dugaan langkah pidana korupsi klaim fiktif jaminan anggaran 2014-2024," kata Asintel Kejati DKI Hutamrin dalam Jakarta, Kamis.

Read More

Hutamrin menyatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Nomor : Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 kelompok penyidik telah lama melakukan penyidikan perkara itu.

Kemudian, pada Kamis (18/12) pukul 04.00 Waktu Indonesia Barat berlokasi pada Jalan Percetakan Negara, Ibukota Indonesia Pusat telah dilakukan menangkap RAS untuk dilaksanakan pemeriksaan sebagai saksi.

"Setelah yang digunakan bersangkutan tak memenuhi panggilan sebagai saksi banyaknya dua kali," ucapnya.

Hingga akhirnya direalisasikan pemeriksaan secara intensif sebagai saksi, kelompok penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang tersebut cukup, maka RAS ditetapkan tersangka.

Adapun modus RAS, lanjut dia, memperdaya para karyawan perusahaan yang digunakan identitasnya dipinjam dengan menyatakan akan membantu pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen juga menjanjikan terhadap para karyawan itu akan mendapatkan uang sebesar Rp1 jt hingga 2 juta.

Kemudian, RAS meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan serta nomor account partisipan BPJS pada beberapa perusahaan.

"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu : Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 juga 2) juga pada melakukan klaim fiktif yang disebutkan RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS," ucapnya.

Pasal yang digunakan disangkakan untuk terperiksa RAS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Negara Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Negara Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mana mengakibatkan perhitungan sementara kerugian keuangan negara tambahan kurang sebesar Rp21,73 miliar.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Kejati DKI melakukan pemidanaan untuk para dituduh RAS untuk 20 hari ke depan dalam Rutan Pondok Bambu terhitung Kamis ini berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT- 31/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam website web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Kejati DKI tangkap tersangka dugaan korupsi JKK BPJS Ketenagakerjaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *