Ibukota Indonesia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyita kebun sawit hingga mobil mewah terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Biaya Ekspor Impor (LPEI) dengan peluang kerugian negara senilai Rp919 miliar.
"Penyitaan aset di bentuk kebun sawit di dalam Tebo, tanah lalu bangunan pada Ibukota Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, kemudian ada mobil mewah berjumlah empat unit. Serta perhiasan emas dengan total penyitaan yang dimaksud diperkirakan mencapai kurang lebih besar Rp566 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar untuk wartawan pada Jakarta, Rabu.
Nauli mengutarakan aset itu didapatkan usai menetapkan empat warga terperiksa baru pada persoalan hukum dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp919 miliar.
Keempat terdakwa yang digunakan baru ditetapkan sebagai dituduh itu berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Modal Syariah LPEI tahun 2011-2017, sesudah itu IA selaku Kepala Divisi Modal Syariah LPEI tahun 2007-2016. Kemudian, GG selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 dan juga KRZ selaku Kepala Departemen Pendanaan Syariah 2 tahun 2011-2016.
"Peranan setiap-tiap terdakwa yang disebutkan bersama-sama dengan RW menimbulkan kajian tanpa didasari data yang tersebut valid, tidak ada melakukan verifikasi secara layak berhadapan dengan agunan yang tersebut telah dilakukan dalam mark-up, tiada menerapkan prinsip kehati-hatian kemudian bukan melakukan pengikatan jaminan secara patut," ucapnya.
Untuk dua dituduh lainnya, AMA serta KRZ belum direalisasikan penjara akibat tak hadir di panggilan penyidik. Maka itu, Kejati DKI memohonkan keduanya segera hadir di panggilan penyidik untuk segera diwujudkan langkah-langkah hukum.
"Namun, apabila tidak ada segera hadir, penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP guna meyakinkan serangkaian hukum berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah terjadi melaksanakan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, serta penyitaan aset guna menambah jumlah total pemulihan kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, Kejati DKI telah dilakukan menetapkan empat pemukim terperiksa sebelumnya, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 tahun 2009-2018, RW selaku Relationship Manager Biaya Syariah 1 LPEI, serta HL selaku pemilik faedah PT TI juga PT PAS.
Total terdakwa pada tindakan hukum yang dimaksud sekarang ini ada berjumlah delapan orang, namun dua penduduk diantaranya belum dikerjakan penahanan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf C serta Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah pernah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Terhadap terdakwa IA juga GG dikerjakan penangkapan dimulai sejak Rabu ini sampai Awal Minggu (2/2) ke Rumah Tahanan Negara Kelas I DKI Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK DKI Jakarta Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Kejati DKI sita kebun sawit hingga mobil mewah terkait korupsi LPEI