DKI Jakarta – Polda Metro Jaya menyebutkan uang hasil dugaan pemerasan oleh artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33) digunakan untuk keinginan sehari-hari.
"Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui ke Jakarta, Kamis.
Ade Ary juga menjelaskan orang yang terdampar mengalami kerugian banyaknya puluhan jt rupiah dengan beberapa kali melakukan transfer.
"Tercatat penderita mengalami kerugian sebanyak Rp20,9 juta," katanya.
Ade Ary juga menyebutkan terdakwa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindakan pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Kasus ini masih terus diwujudkan pendalaman," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menyita enam video syur dari tindakan hukum dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).
"Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara individu yang terjebak dengan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.
Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel lalu satu buah ATM bank berhadapan dengan nama pelaku.
Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, beliau melakukan pemerasan yang dimaksud berawal sebab cemburu.
"Antara penderita dan juga terduga pelaku sebelumnya miliki hubungan khusus sesama jenis lalu beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, dikarenakan individu yang terjebak mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," jelasnya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Kasus pemerasan artis sinetron, Polisi: uangnya untuk sehari-hari