Bandarlampung – PT Kereta Api Tanah Air (KAI) Persero Divre IV Tanjungkarang telah lama melakukan penutupan 19 perlintasan liar pada wilayah operasionalnya sepanjang periode Januari-Juni 2025.
"Penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk komitmen KAI di meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari pada Bandarlampung, Minggu.
Ia menjelaskan perlintasan liar atau tidak ada resmi sangat berisiko sebab bukan dilengkapi dengan sistem pengamanan, seperti palang pintu, rambu, maupun anggota penjaga.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk menyavoid kemungkinan kecelakaan yang tersebut mampu membahayakan perjalanan kereta,” katanya.
Zaki mengemukakan langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen perusahaan di menjaga keselamatan penduduk di sekitar perlintasan dan juga jalur. Hal ini menyusul masih tingginya jumlah keseluruhan kecelakaan juga individu yang terjebak jiwa di dua titik tersebut.
"Hingga Juni 2025 tercatat ada berjumlah 14 perkara kecelakaan yang dimaksud berjalan di dalam perlintasan sebidang, yang mana menyebabkan individu yang terjebak meninggal bumi banyaknya dua orang, empat khalayak luka berat, juga tujuh penduduk luka ringan. Sementara pada periode yang digunakan identik juga berjalan berjumlah sembilan persoalan hukum kecelakaan di jalur kereta api yang menyebabkan individu yang terjebak dengan keadaan luka ringan, berat bahkan meninggal," kata dia.
Sementara pada tahun 2024 pihaknya mencatatkan sebanyak-banyaknya 26 perkara kecelakaan yang mana berjalan dalam perlintasan sebidang yang mana menyebabkan korban meninggal globus sebanyak lima orang, 24 khalayak luka berat, kemudian tiga pemukim luka ringan.
"Kemudian juga berlangsung sebanyak-banyaknya 14 persoalan hukum kecelakaan di jalur kereta api yang dimaksud menyebabkan korban dengan status tiga luka berat dan juga sembilan meninggal dunia," katanya.
Sebelum melakukan penutupan pihaknya telah dilakukan melakukan sosialisasi dengan datang ke unsur kewilayahan dan juga warga di dalam sekitar kedudukan juga pemasangan spanduk pemberitahuan.
"Bagi komunitas yang dimaksud biasa memanfaatkan perlintasan liar yang dimaksud agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," kata dia.
"Kami mengimbau penduduk yang digunakan tinggal di dalam sekitar jalur KA agar bukan menyebabkan kembali perlintasan secara ilegal yang tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA lalu rakyat yang tersebut melintas," kata dia.
Artikel ini disadur dari KAI Tanjungkarang tutup 19 titik perlintasan liar hingga Juni 2025