Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara juga berkas yang digunakan dibutuhkan

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara juga berkas yang dimaksud digunakan dibutuhkan

Ibukota (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus tahapan balik nama kendaraan, Anda juga harus melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencegah risiko dalam kemudian hari.

Karena apabila STNK tidak ada diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aksi kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk mencegah bayar denda tilang elektronik yang dimaksud dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin miliki kendaraan baru lagi.

Bagi komunitas yang mana ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline serta online. Berikut penjelasan tata tindakan kemudian berkas yang digunakan dibutuhkan, melansir dari bermacam sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat bisa jadi melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni mengunjungi secara langsung kantor Samsat yang dekat sesuai domisili.

1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang asli juga fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang dimaksud asli.
  • Surat jual beli atau bukti kegiatan pelanggan kendaraan yang dimaksud sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai apabila dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah pernah hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau posisi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang mana disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang tersebut sudah disiapkan terhadap petugas. Kemudian, tim akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas serta data telah dilakukan lengkap, serangkaian pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah lama diblokir dan juga kendaraan bukan lagi terdaftar melawan nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda bukan miliki waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat direalisasikan secara online.

  1. Buka laman resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi apabila belum memiliki akun. Anda bisa jadi mengisi data diri yang mana dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, kemudian email yang tersebut aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan dan juga berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, dan juga tanggal perdagangan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas juga mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan serta masukkan data yang mana diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, salah satunya status blokir STNK lalu informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline serta online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang dimaksud paling ringan lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang mana benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, lalu efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 area Samsat Keliling pada Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah tempat kejadian Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *