Imigrasi Tanjung Priok tangkap dua warga India yang digunakan mengaku pemodal

Imigrasi Tanjung Priok tangkap dua warga India yang mana digunakan mengaku pemodal

Ibukota Indonesia – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang dimaksud mengaku sebagai pemodal yang mana akan membuka kedai kopi tetapi pada waktu diperiksa bukan dapat menunjukkan paspor asli.

“Kami melakukan pro justisia (penindakan) terhadap dua warga India berinisial MA (33) juga RJ (27) dikarenakan memberi informasi yang dimaksud tidak ada benar dan juga alamat domisili mereka itu tak sesuai dengan yang mana tercatat pada pada surat dokumen izin tinggal terbatas,” kata Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan ke Jakarta, Jumat.

Kedua warga India tersebut, jelas Imam, melanggar pasal 71 kemudian pasal 116 undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara tiga bulan atau denda senilai Rp25 juta.

Ia mengemukakan kedua warga negara India ditangkap pada waktu tim melakukan pemantauan pendatang asing di kondominium yang tersebut berada di kawasan Sunter Tanjung Priok, DKI Jakarta Utara pada Kamis (8/5).

Saat pengawasan, tenaga mendapati pribadi pria warga asing yang gerak-geriknya mencurigakan serta kemudian dikerjakan pemeriksaan keimigrasian terhadap pendatang tersebut.

Pada pada waktu pemeriksaan, Warga Negara Luar Negeri (WNA) yang dimaksud tak dapat menunjukkan paspor kemudian dokumen izin tinggal. Pria ini mengaku dokumen miliknya berada di unitnya lalu pelaku mendampingi WNA yang disebutkan untuk mengambil dokumen perjalanan miliknya.

Sampai di ruangan tempat tinggal WNA, tenaga mendapati warga asing lainnya ke tempat yang dimaksud dan juga anggota melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap warga tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang tersebut direalisasikan petugas, dua warga India yang dimaksud semata-mata bisa saja menunjukkan foto paspor serta izin tinggalnya melalui telepon seluler.

Kedua pria ini tidaklah dapat menunjukkan paspor asli merekan serta izin tinggal dia yang mana dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Maka diputuskan untuk mengakibatkan mereka itu ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk dijalankan pemeriksaan lebih tinggi lanjut lalu melakukan penegakan hukum terhadap dua pria yang dimaksud melakukan pelanggaran keimigrasian ini

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengutarakan kedua warga negara India itu terbukti memberikan keterang tidaklah benar.

"Keduanya datang ke Nusantara menggunakan izin tinggal terbatas yang mana dikeluarkan kantor Imigrasi kelas III non TPI Cianjur kemudian tercatat alamat tinggal keduanya berada ke Villa Perkotaan Bunga Cipanas, Cianjur Jawa Barat," ujarnya.

Selain itu kedua WNA yang disebutkan pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Cianjur pada bulan November 2024 terkait dugaan pemberian penjelasan tidaklah benar, oleh sebab itu ditemukan bahwa keduanya tidaklah pernah bertempat tinggal pada alamat yang mana tertera dalam izin tinggal terbatasnya.

Paspor keduanya telah lama diamankan oleh Kanim Cianjur serta yang bersangkutan diberikan waktu untuk datang kembali dengan mengakibatkan dokumen tambahan guna langkah-langkah pemeriksaan.

“Tetapi dua warga India yang dimaksud tiada kunjung datang ke Kanim Cianjur serta menurut informasi merekan pergi ke Ibukota pada bulan Desember 2024,” kata dia

Hingga akhirnya keduanya dapat diamankan anggota seksi Intelijen dan juga penindakan kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Priok ke apartemen kawasan Sunter Tanjung Priok pada bulan Mei 2025.

Sementara Kasi Inteldakim Yuris Setiawan mengemukakan kalau kedua warga India itu mulai menyewa di dalam apartemen sejak bulan April 2025 dan juga untuk kegiatannya pun tak ada yang tersebut pasti.

Ia menyebutkan pada bulan April sampai Mei 2025 merek menyewa apartemen pada wilayah Imigrasi Tanjung Priok lalu mereka itu ini domisilinya setiap saat berpindah-pindah serta tiada ada kegiatan pasti.

Pada pada waktu diambil informasi merekan mengaku ingin membuka bisnis dalam Negara Indonesia dan juga datang sebagai investor.

“Mereka mengaku ingin membuka kedai kopi tapi sampai pada waktu ini tidaklah ada kegiatan yang dimaksud dikerjakan pada wilayah kerja Kanim Tanjung Priok seperti yang mereka itu terangkan," kata dia

Artikel ini disadur dari Imigrasi Tanjung Priok tangkap dua warga India yang mengaku investor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *