Ibukota Indonesia – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah resmi menetapkan bahwa empat pulau yang digunakan sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh juga Sumatera Utara sekarang resmi masuk pada wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini menjadi langkah penting pada menyelesaikan persoalan batas wilayah yang selama ini memunculkan ketidakpastian administratif.
Keputusan yang dimaksud disampaikan usai Rapat Terbatas yang dilakukan pada Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersatu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan hasil rapat yang dimaksud untuk rakyat sebagai bentuk transparansi kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, berikut empat daftar pulau yang sudah resmi masuk di teritorial wilayah Aceh.
Daftar 4 pulau sengketa yang resmi masuk ke wilayah Aceh
Empat pulau yang dimaksud bermetamorfosis menjadi fokus tindakan adalah:
• Pulau Panjang
• Pulau Lipan
• Pulau Mangkir Gadang (juga disebut Mangkir Besar)
• Pulau Mangkir Ketek (juga disebut Mangkir Kecil)
Pulau-pulau ini tidaklah berpenduduk tetap, mempunyai wilayah kurang dari satu kilometer persegi, juga awalnya salah satunya di wilayah administrasi Wilayah Aceh Singkil (Aceh) juga Daerah Tapanuli Tengah (Sumut).
Sejarah singkat kronologi 4 pulau sengketa
• 2008–2009: Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi diverifikasi. Hasilnya, Aceh tercatat memiliki 260 pulau tanpa keempat pulau ini, sementara Sumut mendata 213 pulau termasuk keempatnya.
• 2009–2022: Kepala daerah Aceh lalu Sumut mengonfirmasi data berbeda, sementara Kemendagri menetapkan kode administrasi untuk pulau yang disebutkan berdasarkan wilayah hukum Sumut.
• 2022: otoritas Aceh meminta-minta peninjauan ulang lalu direalisasikan survei lapangan; namun Sumut terus memasukkan keempat pulau itu di wilayahnya berdasarkan Permendagri/KEPMENDAGRI.
• 2025: Presiden Prabowo secara resmi memutuskan keempat pulau dikembalikan ke wilayah administratif Aceh, juga revisi SK dari Kemendagri dikeluarkan.
Keputusan final 4 pulau sengketa
Pada 4 Juni 2025, Pengurus Aceh Muzakir Manaf serta Pengelola Sumatera Utara Bobby Nasution, didampingi Kepala Kabupaten Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, mengadakan pertandingan penting untuk mengkaji konflik batas wilayah. Pertemuan ini berubah menjadi peluang krusial pada upaya penyelesaian sengketa administratif melawan empat pulau yang tersebut selama ini diperebutkan kedua provinsi.
Hasil perjumpaan yang dimaksud kemudian berubah menjadi dasar pertimbangan Presiden Republik Negara Indonesia Prabowo Subianto pada mengambil keputusan. Pada 17 Juni 2025, Presiden secara resmi mengumumkan kebijakan final, yang menetapkan keempat pulau yang dimaksud sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini disambut positif oleh para kepala daerah. Pengurus Aceh menyampaikan rasa terima kasih terhadap pemerintah pusat, sekaligus mengimbau agar hubungan antardaerah kekal harmonis. Pengurus Sumatera Utara pun menanggapi tindakan yang dimaksud dengan pernyataan bijak, menyebutnya sebagai bentuk dari “pertetanggaan yang baik.”
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandai putaran akhir dari sengketa panjang sejak 2008 juga menegaskan bahwa keempat pulau yang dimaksud berada ke bawah administrasi Provinsi Aceh. Selanjutnya, pemerintah tempat serta pusat berkewajiban memverifikasi implementasi optimal serta menjaga persatuan wilayah NKRI.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Daftar 4 pulau sengketa yang resmi masuk wilayah Aceh