Pindah KK Antar Kabupaten/Kota? Ini Dia Caranya Biar Lancar!
Pindah tempat tinggal dan harus mengubah Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota memang butuh pemahaman yang tepat soal prosedur dan syaratnya. Proses ini wajib banget diikuti sesuai aturan yang berlaku biar enggak ada masalah di kemudian hari terkait administrasi kependudukan.
Mengurus perpindahan KK antar kabupaten atau kota ini bisa kamu lakukan lewat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan.
Nah, biar semuanya berjalan lancar jaya, kamu sebagai pemohon wajib melengkapi semua persyaratan yang udah ditetapkan dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai regulasi pemerintah.
Dengan tahu setiap tahap dan dokumen apa aja yang dibutuhkan, dijamin bakal bantu banget memperlancar urusan dokumen kependudukanmu.
Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota.
Syarat serta cara pindah KK meninggalkan Kabupaten/Kota 2025
Syarat pindah KK di kantor Dukcapil tempat asal
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) yang dimaksud tersedia di dalam kantor Dukcapil tempat asal.
2. Melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga.
3 Jika anak di bawah 17 tahun tak mengambil bagian pindah, harus ada kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia berubah menjadi kepala keluarga.
4. Solusi, Anak yang dimaksud tiada bergabung pindah dapat dititipkan pada KK saudaranya dengan syarat:
– Membuat surat pernyataan kesediaan berubah menjadi wali.
– Melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orangtua atau wali.
Syarat pindah KK dalam kantor Dukcapil tempat tujuan
1. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
2. Jika tinggal menumpang, menyewa, atau mengontrak rumah, harus melampirkan:
– Surat pernyataan tiada keberatan dari pemilik rumah.
– Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang digunakan ditumpangi.
– Surat Kuasa Pengasuhan Anak jikalau ada anak yang dimaksud mengambil bagian menumpang.
3. Menyerahkan e-KTP sebagai bukti identitas.
4. Jika anak sudah ada miliki Kartu Nusantara Anak (KIA), harus dilampirkan.
Cara pindah KK ke luar kabupaten atau kota dalam kantor Dukcapil wilayah asal
Pengisian formulir
– Mengisi Formulir F-1.03 sebagai kondisi utama untuk mendapatkan SKPWNI.
– Melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data keluarga.
Penerbitan KK baru
– Jika kepala keluarga bukan terlibat pindah, KK kekal menggunakan nomor yang mana sama, semata-mata anggota yang digunakan pindah yang dihapus.
– Jika kepala keluarga terlibat pindah, KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang tersebut tersisa.
– Jika ada anak yang mana dititipkan pada KK lain, harus melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak.
Penyerahan dokumen
– Pemohon bukan diperlukan memaparkan e-KTP atau KIA akibat dokumen ini akan ditarik di dalam Dukcapil area tujuan.
– Tunggu SKPWNI yang digunakan diterbitkan oleh tenaga Dukcapil area asal.
Proses di dalam kantor Dukcapil wilayah tujuan
1. Setelah mendapatkan SKPWNI, kunjungi kantor Dukcapil area tujuan untuk melanjutkan langkah-langkah perpindahan.
2. Serahkan SKPWNI terhadap personel Dukcapil.
3. Lampirkan dokumen tambahan, seperti:
– Surat pernyataan tiada keberatan dari pemilik rumah jikalau menumpang KK, menyewa, atau mengontrak.
– Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang digunakan ditumpangi.
– Surat Kuasa Pengasuhan Anak jikalau anak terlibat menumpang di KK lain.
4. Serahkan e-KTP lalu KIA dengan alamat lama untuk diperbarui sesuai alamat baru.
Jika pemohon sudah ada menetap dalam tempat tujuan tetapi belum mengurus pindah KK
1. Datangi kantor Dukcapil ke tempat tujuan.
2. Bawa dokumen berikut:
– Fotokopi KK kemudian e-KTP.
– Surat pernyataan atau surat penugasan dari orangtua atau wali (jika ada).
– KIA jikalau pemohon masih anak-anak.
3. Dukcapil wilayah tujuan akan membantu pengurusan SKPWNI dengan menghubungi Dukcapil wilayah jika melalui surat elektronik atau media lainnya.
Bisa Urus Online Juga, Lho!
Beberapa daerah sekarang sudah menyediakan layanan pengurusan pindah KK secara online. Jadi, kamu bisa langsung akses platform resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili kamu buat daftar dan unggah dokumen yang dibutuhkan. Setelah diverifikasi, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK baru bisa kamu ambil atau cetak sendiri.
Pastikan kamu cek dulu ya, apakah layanan online ini tersedia di daerahmu dan ikuti semua prosedur yang ditetapkan. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang tepat saat mengurus pindah KK antar kabupaten atau kota, dijamin semua prosesnya bakal lancar dan sesuai aturan yang berlaku!
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat pindah KK keluar Kabupaten/Kota tahun 2025