Cara serta asal ganti alamat KTP secara online tahun 2025

Cara dan juga jika ganti alamat KTP secara online tahun 2025

DKI Jakarta – Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada masa kini semakin sederhana dengan adanya layanan online yang digunakan disediakan oleh Dinas Kependudukan kemudian Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di beraneka daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah penduduk di mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak serta waktu.

Layanan ini memungkinkan komunitas untuk mengurus inovasi alamat tanpa harus datang dengan segera ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya bermetamorfosis menjadi lebih tinggi praktis juga efisien, sekaligus mengempiskan antrean dan juga mempercepat pelayanan bagi penduduk yang mana membutuhkan. Dengan demikian, simak berikut cara juga persyaratan yang tersebut diperlukan.

Read More

Syarat penggantian alamat KTP secara online

Sebelum mengajukan permohonan inovasi alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda telah terjadi menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini sudah diatur pada Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 kemudian Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut daftar dokumen yang digunakan wajib disiapkan:

1. Kartu Keluarga (KK)

Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lampirkan KTP asli juga salinan fotokopi.

3. Pas foto

Gunakan foto berukuran 3×4 cm sebanyak-banyaknya 4 lembar.

4. Surat Keterangan Pindah (SKP)

Pastikan dokumen ini telah terjadi distempel juga ditandatangani oleh Kepala kantor Disdukcapil.

5. SKP tembusan

Dokumen ini harus miliki stempel serta tanda tangan sebagai tembusan terhadap pihak kelurahan atau kecamatan terkait.

Langkah-langkah penggantian alamat KTP secara online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan inovasi alamat KTP secara online:

1. Akses Website Resmi Disdukcapil

Kunjungi platform web Disdukcapil sesuai domisili Anda yang dimaksud menyediakan layanan pindah alamat secara online. Misalnya, untuk wilayah Jepara, akses melalui https://disdukcapil.jepara.go.id.​

2. Pengisian data diri

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian nomor ponsel yang digunakan berpartisipasi pada kolom yang digunakan disediakan.

3. Pilih jenis layanan

Pilih opsi "Perpindahan Keluar" atau sesuai dengan layanan yang mana dibutuhkan.

4. Pilih anggota keluarga yang dimaksud pindah

Tentukan siapa cuma anggota keluarga yang digunakan akan pindah domisili.​

5. Isi data kepindahan

Lengkapi data kepindahan, salah satunya NIK pemohon atau anggota keluarga yang dimaksud akan pindah, alamat asal, alamat tujuan, serta alasan pindah.​

6. Unggah dokumen pendukung

Unggah dokumen yang digunakan diperlukan, seperti KTP, KK, kemudian SKP dari kelurahan.​

7. Kirim permohonan

Setelah semua data terisi kemudian dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan.

8. Verifikasi oleh petugas

Tunggu proses verifikasi dari personel Disdukcapil. Jika data serta dokumen lengkap dan juga valid, pelaku akan memproses permohonan Anda.​

9. Penerbitan dokumen baru

Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Tanah Air (SKPWNI) dan juga Kartu Keluarga dengan alamat baru.​

10. Unduh kemudian cetak dokumen

Unduh dokumen yang mana telah lama diterbitkan dan juga cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 untuk keperluan administrasi selanjutnya.​

Layanan online ini kemungkinan besar belum tersedia dalam semua daerah. Oleh dikarenakan itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaannya di Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Meskipun sebagian besar tahapan dapat diwujudkan secara daring, beberapa area mungkin saja masih memerlukan peluncuran fisik untuk verifikasi tertentu.

Selalu ikuti petunjuk yang diberikan oleh Disdukcapil setempat agar serangkaian berjalan lancar. Selain itu, pastikan semua data yang tersebut Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan pada pengisian informasi dapat menyebabkan penolakan atau penundaan pada langkah-langkah inovasi alamat KTP.

Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan masyarakat dapat lebih banyak sederhana serta cepat di mengurus administrasi kependudukan, sehingga data diri kekal akurat serta up-to-date sesuai domisili terbaru.

Artikel ini disadur dari Cara dan syarat ganti alamat KTP secara online tahun 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *