Aturan dan juga tata cara pengibaran bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

Aturan juga juga tata cara pengibaran bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

Ibukota Indonesia – Menjelang peringatan keras Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, penduduk diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara tertib serta sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini bermetamorfosis menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta rasa cinta tanah air dalam berada dalam peringatan serius hari bersejarah tersebut.

Pemerintah menekankan pentingnya memahami tata cara pengibaran bendera sebagai bentuk penghargaan terhadap simbol negara. Dengan mengetahui dan juga menerapkan aturan yang digunakan benar, penduduk diharapkan dapat menunjukkan sikap hormat terhadap bendera sebagai lambang kedaulatan dan juga identitas bangsa.

Read More

Waktu pengibaran

Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus, dimulai sejak matahari terbit hingga matahari terbenam, yakni sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun, pada keadaan tertentu seperti penyelenggaraan upacara waktu malam hari, pengibaran dapat direalisasikan dengan ketentuan khusus, salah satunya pencahayaan yang digunakan memadai.

Lokasi juga posisi

Untuk rumah tinggal, bendera dapat dipasang ke halaman depan, baik ke sisi kanan rumah atau tepat dalam tengah-tengah bangunan. Sementara pada instansi pemerintah maupun swasta, bendera dikibarkan pada tiang utama, kemudian harus berada di kedudukan paling lebih tinggi jikalau dikibarkan dengan bendera lain. Bendera Merah Putih juga tidak ada boleh dikibarkan secara berjejer dengan simbol atau lambang organisasi.

Ukuran juga bentuk

Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjangnya. Ukuran resmi untuk keperluan upacara kenegaraan seperti di dalam Istana Negara adalah 200 cm × 300 cm. Sedangkan untuk pemakaian ke kantor atau bangunan umum, ukuran yang umum digunakan adalah 120 cm × 180 cm.

Landasan hukum

Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih diatur pada Peraturan eksekutif Republik Indonesi Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Aturan yang dimaksud menetapkan beragam aspek teknis mulai dari ukuran, bentuk, waktu, hingga sikap pengibaran bendera.

Dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara benar, masyarakat turut juga pada menyimpan martabat simbol negara dan juga menguatkan semangat nasionalisme. Tindakan mudah ini mencerminkan kesadaran kolektif pada merawat identitas bangsa dan juga menghargai nilai-nilai kebangsaan.

Pemerintah menghadirkan seluruh warga untuk memasang bendera selama bulan Agustus sebagai wujud cinta tanah air kemudian penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan. Imbauan ini juga berubah menjadi bagian dari rangkaian peringatan serius Hari Kemerdekaan yang dimaksud sarat makna juga nilai historis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam laman web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Aturan dan tata cara pengibaran bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *