Ibukota Indonesia – Pajak Bumi juga Bangunan (PBB) adalah pungutan tahunan yang tersebut dikenakan terhadap pemilik atau pengguna tanah juga bangunan yang tersebut memberikan kegunaan kegiatan ekonomi maupun sosial. PBB berperan sebagai salah satu sumber pendapatan tempat untuk mengupayakan pembiayaan pengerjaan lalu pelayanan publik.
PBB bersifat kebendaan, sehingga besarnya pajak ditentukan berdasarkan nilai objek pajak, bukanlah situasi pemiliknya. Penetapan nilai yang dimaksud mempertimbangkan factor seperti luas tanah, lokasi, serta fungsi bangunan, sehingga tarif yang tersebut dikenakan dapat berbeda antara satu objek dengan lainnya. Berikut penjelasannya.
Jenis pajak PBB
1. PBB Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2)
Dikelola pemerintah tempat dan juga berlaku untuk rumah, tanah, atau bangunan dalam wilayah permukiman dan juga kota.
2. PBB Perkebunan, Perhutanan, lalu Pertambangan (PBB-P3)
Dikelola pemerintah pusat juga berlaku untuk lahan dan juga bangunan yang digunakan digunakan di sektor perkebunan, kehutanan, lalu pertambangan.
Dasar hukum juga subjek pajak
PBB diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang dimaksud kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Peraturan ini berubah jadi dasar hukum evakuasi pajak berhadapan dengan kepemilikan maupun pemanfaatan tanah kemudian bangunan di dalam Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pengelolaan PBB-P2 diserahkan untuk pemerintah daerah. Subjek PBB mencakup penduduk pribadi atau badan yang digunakan memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan, baik untuk kepentingan pribadi maupun usaha.
Objek yang mana dikenakan lalu dikecualikan
1. Barang kena pajak
Tanah (sawah, kebun, pekarangan) serta bangunan (rumah tinggal, kompleks usaha, kolam renang, pusat perbelanjaan).
2. Entitas tidaklah kena pajak
Fasilitas umum tanpa tujuan komersial seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, kawasan lindung, peninggalan purbakala, dan juga kantor pemerintahan.
Cara menghitung besaran pajak PBB
Rumus perhitungan PBB:
PBB Terutang = (NJOP – NJOPTKP) × Tarif Pajak
• NJOP (Nilai Jual Barang Pajak): nilai rata-rata pangsa tanah atau bangunan, ditetapkan pemerintah daerah.
• NJOPTKP (Nilai Jual Barang Pajak Tidak Kena Pajak): batas nilai yang tidak ada dikenakan pajak, umumnya Rp12 juta, tetapi di dalam beberapa wilayah bisa jadi berbeda.
• Tarif Pajak: umumnya maksimal 0,5 persen, beberapa wilayah menerapkan tarif progresif.
Cara membayar pajak PBB
Pembayaran PBB dapat dikerjakan secara online maupun offline:
• Online: melalui platform resmi pemerintah area (e-SPPT), mobile banking, ATM, lalu marketplace seperti Tokopedia dan juga Shopee.
• Offline: melalui minimarket, kantor pos, atau loket pembayaran di kantor pajak daerah.
Dengan membayar PBB tepat waktu, warga turut berperan pada mengupayakan penyelenggaraan daerah. Pajak yang digunakan terkumpul akan digunakan untuk membiayai berubah-ubah proyek infrastruktur, infrastruktur umum, dan juga layanan sosial yang mana bermanfaat bagi warga.
Selain itu, pembayaran tepat waktu juga membantu rakyat terhindar dari sanksi atau denda keterlambatan. Langkah ini sekaligus menjaga kelancaran layanan umum yang bergantung pada penerimaan pajak sebagai sumber pendanaannya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di platform web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Apa itu pajak PBB? Ini pengertian dan cara bayarnya