Ibukota Indonesia (ANTARA) – Berbagai sopir truk dari bervariasi daerah, antara lain Jawa Tengah dan juga Jawa Timur, mengatur aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Aksi ini merupakan protes menghadapi kebijakan yang mana dinilai memberatkan para pengemudi lalu entrepreneur angkutan barang, khususnya yang selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi lalu muatan dalam luar ketentuan.
Demonstrasi berlangsung pada beberapa jumlah titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, kemudian wilayah lainnya. Aksi ini telah lama dimulai sejak 19-20 Juni 2025 juga direncanakan akan kembali berlangsung hari ini, Hari Senin (23/6), seiring belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.
Baca juga: Kemenperin menyokong inisiatif Zero ODOL secara bertahap
Lantas, apa sebenarnya arti dari ODOL dan juga apa hanya isi tuntutan para sopir truk pada aksi ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Apa itu ODOL?
ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yakni praktik pengoperasian truk yang digunakan melebihi batas dimensi fisik maupun kapasitas muatan yang dimaksud telah terjadi ditentukan. Praktik ini banyak dilaksanakan demi efisiensi biaya logistik, namun berdampak besar terhadap keamanan jalan serta infrastruktur.
Ketentuan mengenai batas dimensi lalu muatan kendaraan sudah pernah diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini tak hanya saja membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kehancuran jalan yang tersebut berujung pada kerugian negara.
Mengapa supir truk demo?
Aksi dipicu bervariasi faktor, seperti:
• Ancaman pidana terhadap sopir, yang tersebut dianggap ketimbang mengatur pemilik barang atau pengusaha.
• Beban operasional berat, sementara tarif angkutan bukan disesuaikan dengan pengetatan ODOL; modifikasi truk agar layak bisa jadi mahal juga menggerus pendapatan.
• Ketimpangan perlakuan hukum, dalam mana sopir kecil dijerat, sedangkan korporasi besar kerap lolos.
• Permasalahan premanisme serta pungutan liar dalam jalan yang mana masih marak, merugikan sopir.
Baca juga: Kementerian PU susun rencana aksi tindaklanjuti kebijakan Zero ODOL
6 tuntutan utama para sopir truk
Berdasarkan laporan terkait, berikut tuntutan utama para sopir di demonstrasi:
1. Revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, agar tanggung jawab penerapan ODOL tidak ada belaka berada di sopir/modifikasi kendaraan, tetapi juga mencakup pemilik dan juga pengguna jasa.
2. Penghentian kriminalisasi sopir, teristimewa dari ancaman pidana yang digunakan selama ini dianggap berat.
3. Penetapan tarif minimum logistik, memberikan keadilan bagi sopir kecil agar tidak ada dibebani biaya besar tanpa kompensasi.
4. Perlindungan hukum bagi sopir, satu di antaranya keadilan di penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator.
5. Pemberantasan premanisme serta pungli, baik dari oknum komunitas maupun aparat, agar sopir tiada diperas pada waktu operasi jelang atau di aksi penertiban ODOL.
6. Kesetaraan perlakuan hukum, meyakinkan perusahaan besar yang mana melanggar juga ditindak, bukanlah hanya saja sopir kecil.
Dalam isi tuntutan tersebut, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang mana direncanakan berlaku penuh pada 2026. Meski begitu, hingga sekarang ini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum yang melindungi para sopir truk pada menghadapi inovasi aturan ini.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan juga Kementerian Perhubungan terus memacu penegakan aturan ODOL. Kebijakan ini dinilai penting untuk menyimpan keselamatan pengguna jalan lalu melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang tersebut melebihi batas muatan juga dimensi.
Baca juga: Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga
Baca juga: Korlantas kedepankan edukasi tangani angkutan over dimension-loading
Baca juga: Korlantas ajak pengelola proyek tak pakai rekanan truk langgar aturan
Artikel ini disadur dari Apa itu ODOL dalam demo supir truk? Berikut isi tuntutannya