Ibukota Indonesia – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Pusat Kota berhasil mengungkap peredaran beragam jenis narkoba yang dimaksud merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok.
"Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, hingga menangkap satu terperiksa berinisial IS (37)," kata Kapolres Metro Bekasi Daerah Perkotaan Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada keterangannya ke Jakarta, Rabu.
Kusumo menjelaskan terdakwa ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur, DKI Jakarta Timur pada Selasa (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan 1,20 gram sabu di kaleng kemasan vitamin dan juga sebuah ponsel.
"Kemudian dari pengembangan perkara berlanjut ke rumah kontrakan dituduh di Bojong Gede, Bogor. Di area itu, polisi menemukan barang bukti pada tas gendong berisi, 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis (sinte), 344 gram serbuk putih diduga unsur campuran dan juga satu unit timbangan digital," ucapnya.
Tidak sampai pada situ, Kusumo menjelaskan anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah lain yang dimaksud terletak dalam Pancoran Mas, Depok.
"Hasilnya, ditemukan 14.473 butir ekstasi dan juga 24,59 gram serbuk ekstasi," katanya.
Sehingga total barang bukti yang digunakan diamankan pada pengungkapan persoalan hukum ini yaitu 194,2 gram sabu, 43 gram sinte, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir kapsul ekstasi, 24,59 gram serbuk ekstasi, satu unit ponsel, satu timbangan digital juga satu tas lalu kemasan plastik.
“Barang bukti yang digunakan kami sita ini diperkirakan bisa jadi menyelamatkan lebih besar dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika," kata Kusumo.
Saat ini, terperiksa IS dan juga seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Perkotaan untuk pemeriksaan lebih tinggi lanjut.
"Sementara itu, satu terperiksa lainnya berinisial AL masih buron kemudian telah terjadi masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kusumo.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo.asal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bagi dituduh adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun juga maksimal 20 tahun.
Artikel ini disadur dari Polisi ungkap peredaran narkoba jaringan Bekasi-Bogor-Depok