Ibukota (ANTARA) – Tak cuma bermetamorfosis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak masyarakat yang mana turut mengincar sikap sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi berubah jadi dua, yakni PPPK Penuh Waktu (full-time) juga PPPK Paruh Waktu (part-time).
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang mana diangkat berdasarkan perjanjian kerja kemudian diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran ke masing-masing instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi keinginan ASN di dalam instansi, kejelasan status pegawai non-ASN, dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu serta PPPK Paruh Waktu hanya saja terletak pada jam kerjanya. Bagi PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah serta jam kerja pegawai ASN lainnya.
Sedangkan, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang dimaksud lebih tinggi singkat dari ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.
Baca juga: Menko Pangan: Penempatan PPPK dalam Koperasi Merah Putih sudah ada disetujui
Gaji, tunjangan, dan juga masa kerja PPPK Paruh Waktu
Dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima besaran upah paling sedikit sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan, yakni dari besaran pendapatan terakhir sebelum berubah menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang digunakan berlaku di dalam wilayah tempatnya bekerja
Sehingga, apabila berdasarkan UMP yang tersebut berlaku, penghasilan PPPK Paruh Waktu akan bervariasi tergantung pada wilayah masing-masing, di dalam mana mengikuti ketentuan UMP tahun berjalan.
Berikut daftar UMP seluruh provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025.
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Riau: Rp3.508.776
- Jambi: Rp3.234.535
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.070
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- Bali: Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Baca juga: Ratusan PPPK UNG tanda tangani surat perjanjian kerja
Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih tinggi singkat melebihi PPPK Penuh Waktu, pegawai terus berhak melawan sebagian tunjangan serta fasilitas. Jenis tunjangan yang mana biasa diterima oleh pegawai ASN meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan juga lainnya.
PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja yang tersebut berlaku selama satu tahun serta dapat diperpanjang sesuai keinginan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja juga ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan untuk diangkat berubah menjadi PPPK Penuh Waktu.
Setelah status pegawai berubah berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka itu akan memperoleh pendapatan berdasarkan golongan juga masa kerja golongan (MKG).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Negara Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan berhadapan dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji juga Tunjangan PPPK, berikut kisaran pendapatan yang dimaksud diterima PPPK Penuh Waktu:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Baca juga: Gubernur Bengkulu tekankan tak "flexing" pada PPPK baru dilantik
Secara umum, perbedaan antara PNS lalu PPPK terletak pada status kepegawaian juga jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai permanen ASN dan juga waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu juga jam kerja singkat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN, PNS merupakan WNI yang tersebut memenuhi asal tertentu serta kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara masih oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun, PPPK merupakan WNI yang tersebut memenuhi kondisi tertentu dan juga kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu pada rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca juga: 1.939 pegawai PPPK pada DKI dilantik
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © Kabar News 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Ketahui daftar gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025