Pelaku bakar istri di dalam Jatinegara residivis perkara pengeroyokan

Pelaku bakar istri dalam di Jatinegara residivis perkara pengeroyokan

DKI Jakarta – Tersangka pembakar istri berinisial JPT alias A (26) di kawasan Otista, Jatinegara, Ibukota Indonesia Timur, merupakan residivis persoalan hukum pengeroyokan pada 2024.

"Tersangka juga merupakan seseorang residivis tindakan hukum pengeroyokan terhadap tukang bubur dengan masa hukuman enam bulan penjara," kata Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro DKI Jakarta Timur Ipda Robby Sidiq ketika dikonfirmasi dalam Jakarta, Kamis.

Read More

Pengeroyokan dan juga perusakan terhadap gerobak bubur kacang ijo dalam Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara itu berjalan pada April 2024.

Pada ketika itu, terperiksa pada keadaan mabuk serta menyebabkan dua parang untuk melukai tukang jualan bubur kacang ijo keliling.

Menurut Robby, pada ketika itu terdakwa di keadaan mabuk kemudian membeli bubur kacang ijo ke orang yang terluka bernama Kusnadin.

Pada pada waktu menyebabkan parang, terdakwa ingin melukai korban tapi berhasil dihalangi oleh warga juga rekannya.

"Sehingga, terperiksa melakukan perusakan terhadap gerobak milik korban. Pelaku sempat masuk pada pencarian penduduk (DPO) dan juga sekarang ditangkap dengan perkara KDRT terhadap istrinya," jelas Robby.

Adapun pihak kepolisian menangkap terdakwa pria berinisial JPT alias Ance (26) yang digunakan melakukan kekerasan pada rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya yakni CAM (24) pada Hari Sabtu (18/10) sekitar jam 23.30 WIB.

Tersangka ditahan pada Rutan Polres Metro Ibukota Timur setelahnya tertangkap dalam wilayah Bekasi pada Hari Sabtu (18/10) waktu malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Motif JPT alias Ance (26) yang digunakan membakar istrinya CAM (24) pada kawasan Otista, Jatinegara sebab cemburu lalu curiga sang istri berselingkuh dengan pria lain.

Menurut pernyataan polisi, sebelum kejadian, adik dituduh sempat mengungkapkan mengawasi orang yang terdampar berjalan dengan orang pria yang digunakan diduga memiliki hubungan khusus dengan korban.

Sejumlah barang bukti diamankan di dalam antaranya pakaian individu yang terjebak yang digunakan terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, dan juga hasil Visum et Repertum (VeR).

Atas perbuatannya, JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kemudian denda hingga Rp500 juta.

Karena pelaku merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Selain itu, pelaku juga dijerat pasal tambahan terkait aktivitas pidana perusakan dan juga perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 kemudian Pasal 335 KUHP.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam laman web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Pelaku bakar istri di Jatinegara residivis kasus pengeroyokan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *