DKI Jakarta – Pada Rabu (13/8), ribuan warga Kota Pati yang dimaksud tergabung pada Aliansi Warga Pati Bersatu turun ke jalan menuntut Pimpinan Daerah Sudewo mundur dari jabatannya. Aksi menentang ini dipicu kenaikan Pajak Bumi serta Bangunan Perdesaan lalu Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang mana menyebabkan gelombang kemarahan warga.
Unjuk rasa yang tersebut dilakukan dalam depan Kantor Pimpinan Daerah sempat memanas serta berujung ricuh. Meski menghadapi tekanan massa, Sudewo menegaskan tiada akan melegakan jabatannya. Ia masuk akal kebijakan yang dimaksud didasari pada prinsip legalitas juga mekanisme demokrasi, mengingat dirinya terpilih melalui langkah-langkah pemilihan oleh masyarakat.
Respon Pimpinan Daerah Sudewo usai di desak penduduk untuk mundur dari jabatannya
Bupati Sudewo memilih hadir dalam sedang massa untuk menyampaikan permintaan maaf, namun secara tegas menolak mengundurkan diri. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah pernah dipilih secara konstitusional serta jabatan masyarakat tidak ada dapat dilepaskan semata-mata dikarenakan tuntutan massa.
Menurut Sudewo, semua pihak harus mengikuti mekanisme hukum yang tersebut berlaku. Ia memandang perkembangan ini sebagai pembelajaran berharga, terlebih masa jabatannya masih tergolong baru. Sudewo pun berjanji akan memperbaiki kebijakan yang memunculkan polemik.
Pembentukan pansus pemakzulan DPRD Pati
Merespons tuntutan publik, khususnya masyarakat Pati, DPRD Pati membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan atau hak angket untuk menelusuri kebijakan dan juga integritas Kepala Daerah Sudewo. Pansus dijadwalkan mengadakan rapat kerja dan juga paripurna, dengan fokus awal pada pemeriksaan legalitas pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dimaksud dinilai tak sah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, usulan pemakzulan akan diajukan melalui mekanisme resmi. Proses yang dimaksud dapat berlanjut hingga ke Mahkamah Agung, sebelum akhirnya disampaikan terhadap Presiden atau Menteri Dalam Negeri untuk kebijakan akhir.
Kesimpulan respon Kepala Kabupaten Pati Sudewo
1. Mengaku dipilih rakyat secara konstitusional
Sudewo menegaskan bahwa posisinya sebagai Pimpinan Daerah didapat melalui rute demokrasi yang digunakan sah, drinya menganggap dipilih secara konstitusional sehingga bukan bisa saja dituntut untuk mundur secara sewenang-wenang.
2. Demo jadi peluang pembelajaran untuk perbaikan kebijakan
Bupati mengakui bahwa demo ini seharusnya menjadi pengalaman penting pada kepemimpinannya. Ia menyatakan baru beberapa bulan menjabat kemudian masih sejumlah yang wajib diperbaiki.
3. Hormati mekanisme DPRD: Hak angket dan juga pansus pemakzulan
Sudewo menyatakan siap menghormati rute formal yang dijalankan DPRD, satu di antaranya hak angket yang telah lama disetujui untuk dibentuk pansus pemakzulan.
Dengan demikian, unjuk rasa besar-besaran yang dijalankan oleh Publik Pati mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kebijakan pajak yang dinilai memberatkan dan juga beberapa jumlah langkah pemerintah yang minim melibatkan partisipasi rakyat. Penolakan Kepala Daerah Sudewo untuk mundur dengan alasan legitimasi konstitusional menandai putaran baru pada dinamika pemerintahan daerah.
Keputusan DPRD Pati membentuk pansus berubah menjadi tonggak penting berikutnya di menentukan arah proses politik. Hasilnya akan menjawab apakah langkah yang dimaksud berujung pada pemakzulan atau permanen menempuh jalur perbaikan internal ke tubuh pemerintahan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Ini alasan Bupati Pati Sudewo tolak mundur dari jabatan usai di demo