Tuduhan Tiktokers Vanessa persoalan ijazah palsu dinilai tidak terbukti

Tuduhan Tiktokers Vanessa persoalan ijazah palsu dinilai tidak terbukti

Ibukota Indonesia – Kuasa hukum AC, Triyogo Waloyo menanggapi bermacam tudingan yang mana disampaikan kreator konten TikTok Vanessa Tuhuteru Papilaya (VT) yang menuding kliennya melakukan pemalsuan ijazah dan juga penelantaran anak melalui konten di media sosial maupun laporan ke aparat penegak hukum.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dimaksud bukan terbukti secara hukum kemudian tidaklah mempunyai dasar fakta yang digunakan kuat,” kata Triyogo pada penjelasan tertulisnya pada Jakarta, Sabtu.

Read More

Ia mengemukakan tuduhan harus diuji dengan fakta hukum, tidak opini pada media sosial kemudian faktanya, bukan ada satu pun putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan resmi yang digunakan menyatakan kliennya melakukan penelantaran anak maupun pemalsuan dokumen pendidikan.

Sementara itu, terkait tuduhan ijazah palsu, dirinya menjelaskan bahwa rute sekolah anak berinisial AE berjalan sesuai prosedur administrasi yang mana berlaku dan juga dapat diverifikasi secara resmi.

Penegasan yang disebutkan juga disampaikan oleh Kepala SMP Katolik Santo Yoseph Naikoten, Romo Fransiscus Amandus Oe Ninu melalui pernyataan resminya. Dia membenarkan bahwa AE merupakan siswa ke sekolah yang dimaksud dan juga lulus pada tahun ajaran 2022/2023.

“Yang bersangkutan benar siswa kami, pindah secara resmi sesuai prosedur, mengikuti seluruh proses pembelajaran hingga ujian akhir, kemudian lulus secara sah. Semua dokumen administrasi tersimpan lengkap kemudian dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi,” kata Fransiscus.

AE diketahui pindah dari Bali mengikuti ayahnya dengan surat pindah resmi sesuai prosedur pada sistem Dapodik. Proses yang disebutkan juga sudah dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan juga Kebudayaan Perkotaan Kupang. Seluruh administrasi, presensi, dan juga dokumen kelulusan tersedia kemudian dapat dipertanggungjawabkan.

Triyogo juga membantah tegas tuduhan bahwa ijazah anak CT diterbitkan melalui praktik pembelian atau kegiatan tak sah.

“Seluruh proses sekolah lalu penerbitan ijazah direalisasikan sesuai prosedur dan juga ketentuan administrasi yang tersebut berlaku. Tidak pernah ada praktik pembelian ataupun kegiatan ilegal sebagaimana yang tersebut dituduhkan,” ujarnya.

Menurut beliau sekolah yang digunakan menerbitkan ijazah merupakan lembaga institusi belajar resmi dengan izin operasional yang sah juga menjalankan sistem administrasi sesuai regulasi sekolah pada Indonesia. Seluruh dokumen akademik dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi apabila diperlukan.

Selain isu pendidikan, Triyogo menegaskan tuduhan penelantaran anak juga tidak ada terbukti. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023 justru AC secara bergerak mengajukan permohonan pendampingan melalui UPTD Perlindungan Perempuan kemudian Anak (PPA) Bali kemudian NTT guna menjamin keadaan juga kepentingan terbaik bagi anak-anaknya.

Berdasarkan hasil pendampingan tersebut, dua anak AC berinisial AE lalu AJ yang dimaksud kemudian tinggal bersatu AC dinyatakan berada pada situasi meningkat kembang yang dimaksud baik juga menunjukkan prestasi di dalam sekolah. Sementara itu, upaya pendampingan terhadap anak berinisial S tiada berjalan optimal sebab akses fasilitasi tak diberikan saat UPTD hendak melakukan pendampingan.

Triyogo juga menjelaskan kejadian di dalam Bali ketika AC menemukan anak-anak berada ke pada kamar terkunci tanpa pengawasan warga dewasa, sementara keberadaan VT tidaklah diketahui. Dalam keadaan tersebut, AC mengakibatkan anak-anak meninggalkan dari tempat kejadian semata-mata demi keselamatan kemudian proteksi anak.

“Dalam situasi tersebut, tindakan klien kami adalah bentuk tanggung jawab pendatang tua, bukanlah penelantaran,” tegasnya.

Secara hukum, sikap AC diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mana mengabulkan perceraian kemudian menetapkan hak asuh AE kemudian AJ berada pada AC. Sementara S berada pada pengasuhan VT, dengan kewajiban nafkah sebesar Rp4 jt per bulan yang terus dipenuhi oleh AC.

"Putusan yang dimaksud sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi kemudian ketika ini langkah-langkah kasasi masih berjalan ke Mahkamah Agung," katanya.

Selain itu, pengaduan VT ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penelantaran anak sudah melalui tahapan pemeriksaan juga dihentikan dikarenakan tak cukup bukti.

“Secara logika hukum sederhana, apabila benar muncul penelantaran, tentu tak kemungkinan besar hak asuh dua anak diberikan untuk klien kami dan juga laporan yang disebutkan dihentikan oleh sebab itu bukan cukup bukti,” kata dia

Sebelumnya, Triyogo menjelaskan persoalan rumah tangga AC dan juga Vanessa bermula sejak 2016 saat Vanessa meninggalkan rumah secara diam-diam kemudian meninggalkan CT juga anak anak tidak diusir seperti yang selama ini VT ceritakan dalam media sosial. Pada 2017 Vanessa diduga sudah pernah hidup bersatu pria jika India berinisial S.K akibat diketahui bahwa VT melahirkan pribadi anak pada 3 November 2018.

“Klien kami mengetahui perbuatan ini tapi memilih diam demi melindungi nama baik dan juga mengelak konflik yang dimaksud dapat berdampak pada bertambah kembang anak-anak,” katanya.

Fakta yang disebutkan kemudian berubah menjadi bagian dari rangkaian perkara yang berujung pada laporan dugaan pemalsuan identitas oleh AC ke Bareskrim Polri. Laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan inovasi data pada KTP, Kartu Keluarga, dan juga akta kelahiran, salah satunya pencantuman status bukan kawin dan juga pembaharuan data agama yang dimaksud dinilai bukan sesuai dengan situasi sebenarnya. Dugaan kejadian yang dimaksud ditelusuri berlangsung sejak 2018. Setelah seluruh fakta terungkap, gugatan cerai diajukan pada 2024.

“Perceraian ini miliki kronologi yang tersebut jelas. Ada fakta bahwa yang dimaksud bersangkutan telah lama hidup sama-sama pria lain kemudian miliki anak pada 2018. Itu berubah menjadi bagian penting dari rangkaian insiden yang tidak ada bisa saja dipisahkan," katanya.

Triyogo menegaskan bahwa AC tetap mengedepankan penyelesaian secara proporsional serta mengemukakan seluruh persoalan untuk mekanisme hukum yang mana berlaku.

“Dua tuduhan ini telah terjadi diuji melalui rute hukum serta administrasi. Sampai hari ini, tiada ada dasar hukum yang mana menyatakan klien kami menelantarkan anak ataupun terlibat praktik ijazah palsu. Publik diharapkan mengkaji persoalan ini secara objektif,” katanya.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada platform web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Tuduhan Tiktokers Vanessa soal ijazah palsu dinilai tidak terbukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *