Ibukota – Satpol PP DKI Jakarta Barat membuka opsi penyamaran sebagai metode pengawasan tempat hiburan di malam hari ke wilayah Ibukota Barat selama Periode Ramadhan.
"Kalau untuk pengawasan hiburan waktu malam ya, salah satunya bidang pariwisata seperti tempat 'massage' (tempat pijat) atau diskotek, itu ada anggota akan lakukan penyamaran, misalnya dengan pakaian preman atau (pakaian) bebas," ujar Kepala Seksi Keselamatan serta Ketertiban Satpol PP Ibukota Indonesia Barat, Edison Butar Butar terhadap wartawan dalam Kembangan, hari terakhir pekan malam.
Edison mengatakan, metode penyamaran itu dilaksanakan untuk mengintai tempat-tempat hiburan di malam hari yang tidaklah mengikuti aturan jam operasional selama Bulan Ramadan.
"Mengintai apakah benar-benar beliau (tempat hiburan malam) mengikuti aturan yang mana telah ditentukan terkait dengan jam mengakses tutupnya," tutur Edison.
Adapun metode penyamaran itu akan dijalankan bersamaan dengan metode terbuka, pada mana pasukan khusus yang digunakan terdiri dari 35 personel Satpol PP akan mengunjungi secara langsung tempat-tempat hiburan di malam hari dengan berseragam lengkap.
Lebih lanjut, Edison menegaskan, pengawasan dengan dua metode itu direalisasikan di rangka penegakan edaran Pemprov DKI terkait pembatasan jam operasional sektor pariwisata, khususnya tempat hiburan waktu malam selama Periode Ramadan.
"Nah, apabila itu nanti kita temukan (tempat bisnis yang mana melanggar), ya kita lakukan penegakan aturan," ujar Edison.
Diketahui, pengawasan dikerjakan untuk menindaklanjuti Pergub DKI DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Pergub itu sudah pernah dijabarkan di bentuk pengumuman melalui Surat edaran Kepala Dinas Wisata kemudian Perekonomian Kreatif DKI DKI Jakarta tentang penyelenggaraan bidang usaha pariwisata pada Ramadan kemudian Idulfitri 1447 H/2026 M.
Dalam edaran tersebut, jam operasional sebagian tempat hiburan waktu malam diperketat. Beberapa dalam antaranya, kelab di malam hari dimulai pukul 20.30 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Kemudian diskotek mulai pukul 20.30 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 01.30 WIB, mandi uap mulai pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat lalu rumah pijat mulai pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk
orang dewasa mulai pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Lalu bar atau rumah minum mulai pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 01.00 WIB.
Lebih lanjut, usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Periode Ramadan mulai pukul 20.30 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 01.30 Waktu Indonesia Barat juga untuk perniagaan karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadan mulai pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 02.00 WIB.
Kemudian usaha rumah billiar atau bola sodok yang mana berlokasi di satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul
20.30 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Sementara bidang usaha rumah billiar yang mana berdiri sendiri mulai pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan ke web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Satpol PP bakal nyamar jadi preman awasi tempat hiburan malam di Jakbar