DKI Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan RI menegaskan bahwa Bonnie Blue, bintang konten porno dengan syarat Inggris, dikenai sanksi penangkalan masuk ke Tanah Air selama 10 tahun.
Penegasan ini disampaikan dengan segera oleh Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk meluruskan klaim Bonnie Blue di dalam media asing yang mengumumkan masa pencekalan belaka berlaku enam bulan.
“Benar, penangkalannya 10 tahun, bukanlah enam bulan seperti yang digunakan disampaikan yang digunakan bersangkutan,” ujar Yuldi dalam Jakarta, Awal Minggu (22/12).
Yuldi menjelaskan, sejak 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah dilakukan mengusulkan pencegahan masuk terhadap Bonnie Blue ke wilayah Nusantara untuk jangka waktu tersebut.
Siapa Bonnie Blue?
Bonnie Blue miliki nama asli Tia Emma Billinger. Ia lahir pada Stepleford, Nottinghamshire, Inggris, pada 14 Mei 1999, kemudian besar pada Derbyshire.
Mengutip IMDb, ketika kecil ia berpartisipasi di dalam globus tari kemudian tergabung di kelompok Vibez Danceworks ke Long Eaton. Bahkan, ia pernah berkompetisi di dalam Grantham Dance Festival serta meraih juara dua kategori Senior Cabaret.
Namun pada waktu ini, perempuan berusia 26 tahun yang dimaksud lebih lanjut dikenal sebagai kreator konten dewasa. Dengan nama panggung Bonnie Blue, ia mengoleksi penggemar melalui sistem berbayar OnlyFans.
Sebelum terjun ke planet tersebut, Bonnie sempat bekerja ke bidang rekrutmen tenaga kerja sektor keuangan untuk National Health Service (NHS), seperti dilaporkan Cosmopolitan.
Ia juga pernah menikah kemudian menjalani hubungan selama sekitar 10 tahun yang dimaksud berakhir pada 2021. Meski berpisah, mantan pasangannya disebut masih terlibat pada pekerjaannya di dalam balik layar.
Bonnie mengklaim pendapatannya dari OnlyFans sepanjang 2025 mencapai £3 juta, atau sekitar Rp68 miliar.
Kontroversi yang mana mengiringi namanya
Nama Bonnie Blue kerap menuai sorotan sebab berubah-ubah klaim kemudian aksi kontroversial. Diantaranya pada Januari 2025, ia menghebohkan rakyat setelahnya mengaku berhubungan intim dengan lebih besar dari 1.000 pria pada waktu 12 jam kemudian menyebutnya sebagai rekor dunia.
Bahkan, ia mengunggah wawancara terkait klaim yang disebutkan dalam akun X miliknya dengan keterangan, “1.057 pria di sehari!”. Klaim ini ditujukan untuk melampaui rekor sebelumnya milik bintang dewasa Lisa Sparxx.
Kontroversi berlanjut ketika Bonnie berencana menghasilkan acara bertajuk “petting zoo” dengan melibatkan ribuan pria.
Namun, rencana itu dibatalkan pasca menuai kecaman luas. Akibat insiden tersebut, akun OnlyFans miliknya dihapus lantaran melanggar kebijakan, sehingga ia memindahkan kontennya ke platform digital Fansly.
Ia juga sempat menuai kritik setelahnya mengunggah konten tur keliling dunia yang menyasar area universitas, dengan menawarkan interaksi seksual untuk peserta didik secara gratis, dengan kondisi boleh direkam. Menurutnya, strategi ini direalisasikan untuk tampil berbeda pada persaingan konten.
Dalam wawancara dengan Cosmopolitan, Bonnie membela diri dengan menyatakan bahwa para peserta didik yang disebutkan sudah ada berusia dewasa.
Tak hanya saja itu, ia juga sempat menuai kecaman setelahnya menyampaikan pendapat bahwa hubungan intim dengan pria beristri bisa saja dibenarkan apabila sang pria merasa tidaklah puas dengan pasangannya.
Sebelumnya, penangkalan Bonnie Blue bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitasnya bersatu beberapa jumlah warga negara asing di dalam Bali. Pada 4 Desember, merekan diamankan Polres Badung di Pererenan menghadapi dugaan produksi konten pornografi.
Walaupun ditemukan video dewasa, unsur pidana bukan terpenuhi dikarenakan konten yang disebutkan dianggap bersifat dokumentasi pribadi.
Namun, merek terus diproses melawan pelanggaran berikutnya lintas oleh sebab itu menggunakan mobil bak terbuka berlabel “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali.
Aksi “Bangbus” merupakan proyek Bonnie yang digunakan dilaksanakan di berubah-ubah negara, di antaranya Indonesia, dengan melibatkan khalayak asing untuk aktivitas bukan senonoh di di kendaraan.
Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memutuskan Bonnie lalu rekan-rekannya bersalah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Dari sisi imigrasi, Yuldi menegaskan bahwa Visa on Arrival (VoA) yang digunakan digunakan telah dilakukan disalahgunakan untuk aktivitas komersial yang tersebut meresahkan.
Menurut Yuldi, sanksi penangkalan selama 10 tahun dijatuhkan oleh sebab itu aktivitas yang disebutkan dinilai merusak citra pariwisata berkualitas pada Bali dan juga tak menghormati adat serta budaya lokal yang dimaksud dijunjung pemerintah.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence ke web web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Profil Bonnie Blue, Bintang porno yang ditangkal masuk Indonesia