Polisi ungkap tindakan hukum pencurian rumah kosong dalam Tangerang 

Polisi ungkap tindakan hukum pencurian rumah kosong pada Tangerang 

Ibukota Indonesia – Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap persoalan hukum perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud bermodus membobol rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang.

"Pelaku yang dimaksud berinisial H alias NANO ditangkap di bawah flyover Cengkareng, DKI Jakarta Barat, pada tanggal 2 Desember 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada keterangannya pada Jakarta, Sabtu.

Read More

Dalam aksi kejahatan itu, beliau menjelaskan di pelaku menggasak kurang lebih banyak 50 gram emas, uang tunai beberapa Rp25 jt dan juga satu unit ponsel, yang tersebut jikalau ditotal, kerugian orang yang terdampar ditaksir mencapai Rp126 juta.

"Peristiwa pencurian ini terbentuk pada hari Jumat, (16 Oktober 2025), ke Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Perkotaan Tangerang," ujar Budi.

Dia menuturkan pelaku yang disebutkan beraksi dengan berjalan kaki untuk mencari target secara acak, khususnya rumah yang dimaksud tiada berpenghuni sehingga serangkaian pencurian lebih besar simpel dilakukan.

"Dalam rekaman CCTV (kamera pengawas), pelaku terlihat pergi dari masuk rumah dengan memanjat pagar, kemudian merusak teralis jendela rumah," terang Budi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dan juga tercatat sudah ada tiga kali meninggalkan masuk penjara. Pada 2017, pelaku menyatroni rumah Brimob dan juga mencuri senjata api. Setelah itu, ia kembali terlibat persoalan hukum pencurian sejenis pada 2021 serta 2022.

"Kepada petugas, NANO mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu," tutur Budi.

Selain mengamankan pelaku, tenaga juga menyita beberapa barang bukti, yakni pakaian yang mana digunakan pada waktu pelaku melakukan pencurian, dua unit kendaraan beroda dua motor, lalu beberapa perhiasan emas hasil curian.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara," tegas Budi.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada website web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Polisi ungkap kasus pencurian rumah kosong di Tangerang 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *