Ibukota – Pihak kepolisian menetapkan enam terdakwa pengeroyokan yang tersebut muncul pada kawasan Kalibata, Pancoran, DKI Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12), hingga menyebabkan dua warga berinisial MET lalu NAT meninggal dunia.
"Penyidik telah dilakukan menetapkan enam khalayak terperiksa yang dimaksud diduga terlibat pada rangkaian perbuatan pidana tersebut," kata kata Kepala Biro Penerangan Publik Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko ketika konferensi pers di dalam Polda Metro Jaya, Jumat.
Trunoyudo menjelaskan keenamnya tercatat merupakan anggota Pelayanan Warga (Yanma) Mabes Polri.
"Enam pemukim anggota Polri, pada di lokasi ini adalah anggota pada satuan pelayanan markas ke Mabes Polri, sebagai terduga pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, lalu Bribda AM," katanya.
Ia menambahkan keenam anggota yang disebutkan dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang perbuatan kekerasan bersatu ke muka umum (pengeroyokan) yang digunakan mengakibatkan kematian.
"Polri menegaskan bahwa rute penyidikan ini masih berjalan, kami berikrar untuk kritis mengungkap perkara kriminal terhadap siapapun kemudian tidaklah pandang bulu," kata Trunoyudo.
Trunoyudo juga menjamin Polri akan menjalankan rute penegakan hukum secara transparan, profesional, kemudian proporsional, dan juga meyakinkan bahwa seluruh pihak yang mana terlibat bertanggungjawab melawan perbuatan merekan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku.
Polda Metro Jaya membenarkan informasi mengenai dua khalayak yang tersebut meninggal planet akibat pengeroyokan di kawasan Kalibata, DKI Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam.
"Benar bahwa penderita yang tersebut kedua meninggal bumi semalam pada RS Bhudi Asih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada waktu dikonfirmasi, Jumat.
Meski demikian ia mengemukakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apabila kedua pemukim yang meninggal itu merupakan penagih hutang atau mata elang (matel).
"Ini masih didalami oleh sebab itu saksi masih terbatas, info awalnya seperti itu," ujar Budi.
Terkait penangkapan pelaku pengeroyokan, beliau juga menyebutkan penyelidikan masih dijalankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan.
"Masih dilidik oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan. Kami mohon waktu," tutur Budi.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di platform web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polisi tetapkan enam tersangka pengeroyokan di Kalibata