Polisi terbitkan SP3 terhadap dua terperiksa tindakan hukum ijazah palsu

Polisi terbitkan SP3 terhadap dua terperiksa tindakan hukum ijazah palsu

DKI Jakarta – Polda Metro Jaya sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua dituduh perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Egi Sudjana dan juga Damai Hari Lubis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan SP3 yang disebutkan diterbitkan berdasarkan hasil penghargaan perkara khusus untuk keadilan restoratif.

Read More

“Benar, penyidik telah dilakukan menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan juga DHL. Penghentian penyidikan dikerjakan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," katanya pada keterangannya dalam Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penghentian penyidikan yang dimaksud didasarkan pada hasil gelar kejuaraan perkara khusus yang dimaksud dilaksanakan pada 14 Januari 2026. "Setelah adanya permohonan dari para pelapor serta tersangka, juga mempertimbangkan terpenuhinya prasyarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang dimaksud berlaku," ucapnya.

Sementara, terhadap dituduh lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah dilakukan mengirimkan berkas perkara dituduh RSN, RHS, lalu TT untuk Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, juga pemeriksaan lanjutan terhadap terperiksa lainnya.

“Untuk dituduh yang dimaksud tidaklah dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan juga melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.

Dia menegaskan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, kemudian akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang digunakan berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan terdakwa di tindakan hukum tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

"Telah menetapkan delapan warga terperiksa di perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit juga manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri ketika konferensi pers di Jakarta, Hari Jumat (7/11/2025).

Delapan penduduk terdakwa ini dibagi ke pada dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, lalu DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, kemudian TT.

"Untuk terdakwa dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada portal web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Polisi terbitkan SP3 terhadap dua tersangka kasus ijazah palsu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *