Polisi tangkap pengedar obat keras ke sekitar Stasiun Tanah Abang

Polisi tangkap pengedar obat keras ke sekitar Stasiun Tanah Abang

DKI Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat menangkap pria yang digunakan diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di dalam banyak tempat kejadian di sekitar Stasiun Tanah Abang.

"Kami tidaklah akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal ke wilayah Ibukota Pusat," kata Kapolres Metro Ibukota Indonesia Pusat Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung pada Jakarta, Minggu.

Read More

Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan tindaklanjuti untuk menjaga keamanan lalu keseimbangan masyarakat

Reynold mengatakan, penangkapan direalisasikan oleh tim Unit 1 serta Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Ibukota Pusat pada Hari Sabtu (14/3) waktu malam setelahnya menerima laporan rakyat terkait maraknya kegiatan obat keras di wilayah tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya berjanji memberantas peredaran obat keras ilegal yang mana dapat merobohkan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro DKI Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, penangkapan dijalankan pada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda ke wilayah Ibukota Indonesia Pusat. Empat pelaku yang digunakan diamankan masing-masing berinisial AA (53), DS (37), RA (21), juga FA (23).

Para pelaku diamankan ke empat posisi berbeda, yakni di dalam sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran.

"Kemudian pada depan Stasiun Tanah Abang, juga di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, DKI Jakarta Pusat," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sebagai 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, lalu 218 butir trihexyphenidyl.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih tinggi dari Rp4 jt yang tersebut diduga hasil pemasaran dan juga satu unit sepeda gowes motor listrik yang tersebut digunakan pelaku.

Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi penduduk terkait maraknya proses obat keras ke beberapa jumlah titik di dalam Ibukota Pusat (Jakpus).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

“Setelah dijalankan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan empat pemukim yang mana diduga sebagai pengedar. Saat dijalankan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan," katanya.

Saat ini keempat terdakwa telah dilakukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro DKI Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih besar lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan perkara yang disebutkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Para pelaku jual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya," katanya.

Para dituduh dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang digunakan bukan memenuhi standar keamanan, khasiat juga mutu. Ancaman pidana bisa jadi mencapai 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Polisi tangkap pengedar obat keras di sekitar Stasiun Tanah Abang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *