Ibukota Indonesia – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap orang wanita yang mana ditemukan tewas di status terkunci dalam kontrakan Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Ibukota Indonesia Timur.
"Iya betul, sudah ada tertangkap tersangkanya tindakan hukum wanita yang mana ditemukan tewas," kata Kapolres Metro DKI Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri penderita yang mana berstatus warga negara asing (WNA) jika Irak.
Polisi sekaligus meluruskan informasi yang dimaksud sempat beredar terkait kewarganegaraan pelaku. Berdasarkan data resmi, dituduh merupakan WNA Irak, tidak Iran.
"Sesuai data WNA Irak, serta dari awal saya komunikasikan sebelum ditangkap diduga pelaku WNA Irak," tegas Alfian.
Penangkapan dijalankan dalam wilayah Cikupa, Tangerang, Banten. Meski tiada dijelaskan secara rinci rute penangkapan, polisi menjamin terdakwa berhasil diamankan tanpa perlawanan dan juga saat ini telah dilakukan berada pada pengawasan aparat untuk menjalani tahapan hukum tambahan lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi konflik hubungan.
Korban disebut ingin mengakhiri hubungan dengan tersangka, tetapi hal yang disebutkan ditolak oleh pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan.
"Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun dituduh tidaklah mau," ungkap Alfian.
Peristiwa pembunuhan sendiri diperkirakan berjalan pada Kamis (19/3) malam. Namun, persoalan hukum ini baru terungkap pasca jasad individu yang terjebak ditemukan pada Hari Sabtu (21/3) pagi pada status terkunci ke area kejadian.
Atas perbuatannya, terperiksa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih terus mendalami persoalan hukum ini, satu di antaranya kronologi lengkap juga kemungkinan adanya unsur perencanaan di tindakan pelaku.
Penangkapan pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi orang yang terdampar sekaligus berubah menjadi peringatan tegas berhadapan dengan prospek kekerasan pada hubungan personal yang tersebut bukan terselesaikan dengan baik. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jikalau mengalami atau mengetahui adanya prospek aktivitas kekerasan serupa.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penemuan mayat wanita pada lantai berlumuran darah, yang mana telah mengering ke Cipayung, Ibukota Indonesia Timur, pada Sabtu.
Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy pada keterangannya menjelaskan insiden yang dimaksud terjadi pada pukul 04.30 WIB.
"Mayat wanita berinisial DA (36) ditemukan meninggal bumi di dalam kontrakan Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, DKI Jakarta Timur," kata Resa dalam Jakarta, Hari Sabtu (21/3).
Dia menjelaskan berdasarkan informasi saksi, yang mana juga ibu individu yang terjebak berinisial B, kejadian itu berawal pada Hari Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB. Saksi datang ke kontrakan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP), kemudian mengawasi pintu kontrakan itu terkunci dari di rumah.
"Kemudian, saksi lain berinisial A yang tersebut juga kakak individu yang terjebak datang ke TKP untuk mengecek korban, kemudian keduanya berhasil masuk ke rumah juga mengawasi individu yang terjebak telah meninggal dunia pada lantai dengan keadaan darah sudah ada mengering dalam lantai, lalu kasur terdapat darah mengering," ungkap Resa.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence ke laman web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita dalam ruangan terkunci di Jaktim