Polisi tangkap dua penagih utang yang digunakan aniaya warga di Depok

Polisi tangkap dua penagih utang yang digunakan digunakan aniaya warga di dalam Depok

DKI Jakarta – Polres Metro Depok menangkap dua penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial ATF (35) ke Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat.

“Dua pelaku berinisial BEK lalu DP telah berhasil diamankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka terhadap wartawan, Minggu.

Read More

Oka menjelaskan, kejadian yang disebutkan terjadi pada Hari Sabtu (14/12) di mana penderita di perjalanan menuju Jalan Margonda Raya mengendarai kendaraan roda empat miliknya.

“Saat korban melakukan putar balik sebelum Mall Pesona Square, individu yang terjebak diberhentikan oleh pendatang tidaklah dikenal lalu meneriaki orang yang terdampar juga memohonkan orang yang terdampar turun dari mobil," katanya.

Setelah diberhentikan, para pelaku merampas STNK lalu kunci mobil orang yang terluka kemudian melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, para pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.

Lalu penderita dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya meskipun ketika ini rusak. Pelaku juga sempat memukul orang yang terdampar lalu juga menendang badan mobil hingga penyok di beberapa sisi juga retak dalam spion kanan.

Kejadian yang disebutkan sempat ramai dalam akun media sosial Instagram melalui akun @depok24jam. Dalam video yang dimaksud terlihat para penagih utang melakukan penghadangan terhadap korban.

"STNK orang yang terluka dirampas lalu kunci mobil dirusak, ketika kejadian pengemudi menyebabkan anak kecil juga istri yang tersebut berada dalam hamil 8 bulan," tulis akun tersebut.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Polisi tangkap dua penagih utang yang aniaya warga di Depok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *