DKI Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Ibukota Utara berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan berinisial RF (23) serta ZAA (19) di kawasan Koja, Ibukota Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto pada keterangannya ke Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada Hari Jumat (5/12) di Koja, Ibukota Indonesia Utara, berdasarkan laporan polisi LP/B/2316/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, orang yang terluka berinisial MDS awalnya mempunyai utang dengan terlapor (ZAA) sebesar Rp3,4 jt dan juga terlapor memaksa penderita untuk membayar, namun individu yang terjebak tak punya uang untuk membayarnya.
"Kemudian orang yang terdampar dibawa oleh para pelaku ke bengkel motor (TKP), sesudah itu orang yang terluka dikeroyok dengan cara ditutup matanya dengan menggunakan lakban setelah itu disundut dengan menggunakan rokok, berikutnya diteteskan sedotan yang meleleh, ditendang, di sekujur tubuh juga kepala," kata Budi.
Atas kejadian yang disebutkan orang yang terluka mengalami luka lecet, memar, serta sundutan rokok di kedua tangan, pelipis, leher belakang, punggung, dan juga kepala.
Setelah menerima laporan yang dimaksud polisi bergerak cepat lalu melakukan penangkapan pada Hari Jumat (5/12) di dalam Koja, DKI Jakarta Utara.
"Dalam penangkapan tersebut, dua pelaku diamankan tanpa perlawanan," katanya.
Sejumlah barang bukti turut disita pada waktu para pelaku diamankan merupakan kendaraan beroda dua motor, lakban, lalu handphone milik orang yang terdampar yang diduga digunakan juga dibawa pada waktu kejadian pengeroyokan.
Budi mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan respon cepat Polri di menangani laporan masyarakat. Polri terus konsisten menegakkan hukum dengan cara yang dimaksud humanis lalu berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
“Laporan sekecil apa pun tidak ada kami abaikan. Polri hadir untuk memberi rasa aman,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Utara Kompol Onkoseno menegaskan bahwa seluruh proses penindakan diwujudkan secara profesional lalu terukur.
“Yang terpenting penderita mendapatkan keadilan,” tuturnya.
Saat ini,.kata dia, kedua pelaku telah diserahkan untuk penyidik untuk pemeriksaan lanjutan, satu di antaranya pendalaman motif dan juga pemeriksaan saksi-saksi.
Onkoseno juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke layanan call center Polri 110 apabila mengetahui atau mengalami langkah kejahatan.
"Polri menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, transparan, dan juga masih mengedepankan pendekatan humanis," katanya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di laman web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan di Koja, Jakut