DKI Jakarta – Polda Metro Jaya menyebutkan perkembangan perkara tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo masih langkah-langkah pendalaman juga dibutuhkan ketelitian pada mengungkapkan tindakan hukum tersebut.
"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi regu penyelidik masih terus mengoleksi fakta-fakta guna mendapat cerita yang mana utuh lalu lengkap yang digunakan sudah pernah mengkonfirmasi dari semua pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui ke Jakarta, Selasa.
Saat dikonfirmasi mengenai Bareskrim Polri telah lama menyatakan ijazah Jokowi terbukti asli apakah juga berubah jadi materi analisa Polda Metro Jaya, Ade Ary membenarkan hal tersebut.
"Betul, dikarenakan perkembangan yang dimaksud ditangani ke Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang digunakan diatur di dalam KUHP juga UU ITE," jelasnya.
Ade Ary menambahkan di pengumpulan fakta objek perkaranya adalah pernyataan yang digunakan mengandung fitnah kemudian pencemaran nama baik melalui medsos menghadapi tuduhan ijazah palsu S1 milik Jokowi, kemudian skripsi berikut lembar pengesahan.
"Inilah yang digunakan didalami, apakah pernyataan yang dimaksud disampaikan beberapa pihak sesuai fakta atau tidak, tuduhannya sesuai fakta atau tidak, tentunya hal-hal yang dimaksud terkait dengan kejadian ini merupakan bagian yang tersebut didalami," jelasnya.
Polda Metro Jaya menyebutkan langkah-langkah penyelidikan terhadap laporan polisi tentang perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan.
"Laporan polisi yang dimaksud ditangani oleh Subdit Kamneg itu masih berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di Jakarta, hari terakhir pekan (23/5).
Hingga pada waktu ini, lanjut dia, pihaknya sudah pernah mengambil penjelasan dari 29 saksi terkait perkembangan ini.
Artikel ini disadur dari Polisi sebut kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi butuh ketelitian