DKI Jakarta – Kepolisian kembali menangkap 10 juru parkir (jukir) liar serta tiga penagih utang (debt collector) di wilayah Grogol Petamburan, DKI Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang pada Jakarta, Kamis, menyebutkan 10 pemukim juru parkir liar kemudian tiga penduduk debt collector itu diduga melakukan penagihan bukan sesuai aturan.
"Para pelaku yang mana diamankan dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilaksanakan pendataan kemudian pembinaan," ujarnya.
Operasi penyisiran dijalankan dalam beberapa orang titik rawan seperti sepanjang Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya (Pasar Kopro), Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan juga beberapa titik lain pada sepanjang kawasan Tanjung Duren Raya.
"Ini tindakan lanjut dari arahan pimpinan juga respons terhadap keluhan rakyat yang merasa terganggu oleh keberadaan preman, parkir liar, kemudian aktivitas debt collector yang mana meresahkan," ujar Hafiz.
Pihaknya berikrar melakukan penyisiran sejenis secara rutin untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
"Premanisme, pungli, juga aktivitas debt collector ilegal bukan boleh dibiarkan tumbuh di dalam wilayah kami,” tegas Hafiz.
Artikel ini disadur dari Polisi kembali tangkap jukir liar dan debt collector di Gropet