Polisi jerat dua pencuri motor di dalam Pademangan Jakut

Polisi jerat dua pencuri motor pada di Pademangan Jakut

Ibukota – Polsek Pademangan, Ibukota Utara (Jakut), menjerat dua pencuri motor ke Jalan Pademangan IV, Gang 32, Kelurahan Pademangan, pada Selasa (2/12) dengan pasal 363 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku berinisial S lalu FR diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhaiyin Ikhsan di Jakarta, Jumat.

Read More

Dia memaparkan pencurian itu muncul pada Selasa (2/12), lalu orang yang terluka berinisial SA pada waktu itu baru sampai pada rumahnya setelahnya membeli air galon. Korban kemudian segera masuk ke rumah sambil mengangkat galon tersebut.

Setelah itu, orang yang terluka sakit perut dan juga buang air di pada toilet rumahnya.

Selesai dari toilet, orang yang terdampar baru teringat kunci motornya masih menggantung dalam motor kemudian secara langsung berlari ke luar rumah.

“Saat orang yang terluka ke luar rumah, ternyata motor kesayangannya sudah ada tidak ada ada dalam tempat,” terang Muhaiyin.

Korban kemudian segera melapor ke Polsek Pademangan juga menyebutkan kerugian yang dimaksud dialaminya sebesar Rp4 juta.

Selang beberapa hari, tepatnya pada Kamis (11/12) sore sekitar pukul 16.00 WIB, warga menangkap kedua pencuri motor itu di dalam Jalan Budi Mulia, Pademangan Barat.

“Keduanya diamankan warga juga petugas, sesudah itu secara langsung dibawa ke Polsek Pademangan. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani rute penyidikan,” ungkap Muhaiyin.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Polisi jerat dua pencuri motor di Pademangan Jakut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *