Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram (kg) di area parkir Stasiun Tanah Abang, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (13/2).
Polisi pun menangkap tiga warga pria berinisial RA (30), TB (25), serta AW (33).
"Penangkapan tiga pendatang pria yang disebutkan berawal dari informasi penduduk terkait dugaan proses narkoba dalam area parkir mobil Stasiun Tanah Abang," kata Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie ke Jakarta, Sabtu.
Polisi kemudian melakukan pemantauan juga pemetaan lokasi. Setelah menegaskan target berada di dalam tempat, grup berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sebelum melakukan penindakan.
Saat dijalankan penggeledahan terhadap ketiga pria tersebut, polisi menemukan ganja seberat 10 kg yang tersebut disimpan pada tas jinjing.
"Pengembangan kemudian dikerjakan ke sebuah kontrakan pada Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan dengan menemukan ganja seberat 5,507 kilogram," ucapnya.
Dengan demikian, total barang bukti ganja yang digunakan berhasil disita mencapai 15,507 kg.Kemudian, polisi juga mengamankan
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan parkir Stasiun Tanah Abang, DKI Jakarta Pusat, kemudian sebuah kontrakan di dalam Pamulang, Tangerang Selatan.
Selanjutnya terperiksa serta barang bukti dalam bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih banyak lanjut.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polisi gagalkan peredaran ganja 15,5 kilogram di Stasiun Tanah Abang